TANJUNG BALAI II
Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjung Balai menangkap seorang pelaku pencurian berinisial R.D.N Alias D (35) warga Jalan Jalak Lingkungan II Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, pada Senin (24/2/2025) pagi sekira 07.00 Wib.
Kapolsek Teluk Nibung AKP Rinaldi Ramadhan SH. MH dikonfirmasi pada Rabu (26/2/2025) mengatakan pencurian itu terjadi di rumah korban M (21) yang juga terletak di Jln. Jalak Lk. II Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai pada hari Rabu (5/2/2025) pagi sekira pukul 07.00 Wib.
Dijelaskanya, pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak gembok pintu rumah korban kemudian mengambil barang barang milik korban berupa 1 pasang Anting Emas, 1 buah Loustpaker, 1 buah Tabung Gas Elpiji 3 kg berwarna hijau, 2 potong celana jeans warna hitam, 12 Helai kain Sarung Merk Wadimor, 5 helai Handuk dan 1 buah Charger Handphone.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp. 2.090.000 lalu korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjung Balai. Setelah dilakukan penylidikan, pada hari Senin (24/2/2025) pagi sekira 07.00 Wib Tim Opsnal Uni Reskrim berhasil meringkus pelaku R.D.N Alias D sedang berada dirumahnya di Jalan Jalak.
“Pelaku R.D.N Alias D mengakui perbuatannya dan hingga saat ini sudah ditahan dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana pasal 363 ayat (2) KUHPidana,” Pungkas Kapolsek. (TF)