TANJUNG BALAI II
Unit Reskrim Polsek teluk Nibung Polres Tanjung Balai berhasil menangkap dua pelaku pencurian berinisial MR Alias I, (27) warga Jalan Bilal Lingkungan IV Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dan A alias A, (21) warga Jalan Lukah Lingkungan V Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Kapolsek Teluk Nibung AKP Rinaldi Ramadhan SH MH, saat dikonfirmasi, Rabu (26/2/2025) mengatakan pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (22/2/22025) pagi sekira pukul 10.00 Wib di Gudang GH Baru Jalan Pelabuhan Ujung Lk. III Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Akibat kejadian itu korban MSM, (35) warga Jalan Sei Pamali Lk. IV Kelurahan Muara Sentosa Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai kehilangan barang barang peralatan kapal berupa 3 buah Trapo Lampu Corong 2000 Watt, 5 Tran Lampu Mercuri 400 Watt dan 3 buah Elbo Kuningan milik PT. Halindo. Selanjutnya korban yang mengalami kerugian sekiitar Rp20.000.000 membuat laporan pengaduan ke Polsek Teluk Nibung.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa (25/2/2025) pagi sekira 07.00 Wib, Tim Unit Reskrim berhasil menangkap pelaku MR alias I dirumahnya. Diinterogasi pelaku MR alias I mengaku melakukan pencurian tersebut bersama temannya A alias A. tak berapa lama pelaku A alias A juga berhasil ditangkap.
“Kedua pelaku, MR alias I dan A alias A sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana pasal 363 Ayat (2) Subs Pasal 362 dari KUHPidana,” Kata AKP Rinaldi Ramadhan mengakhiri.