TANJUNG BALAI II
Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara SH. SIK. MH pimpin pemusnahan barang bukti Narkotika Jenis Shabu seberat 29.627,52 gram, pada Rabu (5/3/2025).
Kata Kapolres, barang bukti sabu tersebut disita dari tiga orang tersangka berinisial S, MZRN alias Z, dan RHP alias F yang ditangkap diwilayah perairan Tanjung Balai pada 4 November 2024 yang lalu.
“Mari kita sama-sama menjadikan narkoba sebagai musuh bersama, dalam hal ini perang terhadap narkoba kita seharusnya bersatu padu bukan saling pecah-pecah berbeda arah,” Ucapnya
Kapolres menambahkan, bagi yang tidak tenang dengan penindakan baik yang kecil maupun yang besar berarti tidak mendukung. Walaupun banyak argumen di balik ketidaksempurnaan kita berdinas dalam melaksanakan tugas memberantas narkoba tetap ada, jadi apapun yang kita laksanakan yang kontradiktif itu tetap ada namun kita jadikan cambuk bagi kita semuanya untuk memperbaiki, membangun dan terus memberantas apapun jenis narkobanya.
“Saya masih ingat bagaimana dulu Pak Kepala BNN RI itu repot-repot datang kesini untuk mendirikan dan meresmikan Kampung Bersinar berharap penuh pada kampung bersinar dan seluruh stakeholder yang di sini termasuk masyarakat agar peduli sehingga ketika kita sudah komitmen maka tidak bisa lagi menyalahkan kekurangan lapangan pekerjaan yang menyebabkan beredarnya narkoba, komitmen ini bisa kita mulai dari lingkungan yang terkecil contohnya keluarga serta sekolah.
“Kita sangat terkutuk sekali apabila kita masih main-main dengan narkoba atau mengambil keuntungan di dalamnya, melaksanakan lebih sulit daripada mengucapkan tapi kalau kita sudah berikrar maka mudah semuanya,” Pungkas AKBP Yon Edi.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba dihadiri Wakil Walikota Tanjung Balai, Kajari Tanjung Balai, Mewakili Dan Lanal, Mewakili Kalapas, tokoh masyarakat dan Para Wartawan Insan Pers Kota Tanjungbalai. (TF)