PEMATANGSIANTAR II
Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil meringkus RHTS alias Rony (33) pengedar narkotika jenis sabu warga jl. Sawo IV Nagori Sitalasari Perumnas Batu VI Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, pada Selasa (11/3/2025) sore pukul 17.30 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede SH.MH dikonfirmasi pada Rabu (12/3/2025) sore mengatakan penangkapan tersebut di Halte bus dekat RS. Vita Insani, Jalan Merdeka Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar timur Kota Pematangsiantar.
Dijelaskannya, awalnya diperoleh informasi masyarakat akan ada transaksi narkoba di jalan merdeka tepatnya di halte bus dekat RS. Vita Insani Jalan Merdeka tersebut.
Selanjutnya Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH bersama Tim gerak cepat berhasil menggagalkan transaksi sabu tersebut dengan menangkap tersangka RHTS di halte bus tersebut.
Dari tersangka Rony ditemukan barang bukti di tangan kanannya ada 1 buah kotak rokok Magnum didalamnya 5 paket shabu berat bruto 5,60 gram dibalut dengan tissu, 1 unit Handphone (HP) mrk Vivo dan 1 buah plastik klip kosong.
Diinterogasi tersangka Rony mengaku pemilik barang bukti sabu tersebut yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki laki berinisial RS warga Perumnas. Tapi saat dilakukan pengembangan laki laki berinisial RS tidak berhasil ditemukan. Lalu tersangka Rony beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Hingga saat ini tersangka RHTS alias Rony sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH. Pardede. (Fred)






