PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Karo Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar pada Kamis (13/3/2025) sore pukul 17.45 Wib.
JCG alias Nius (54) bersama dua temannya, RRZ (25) dan PESD alias Petrus (41) diringkus dirumahnya yang terletak di jl. Gunung Sinabung Gang Mulia Kelurahan Karo Kecamatan siantar Selatan Kota Pematangsiantar diringkus.
Informasi dihimpun, awalnya pihak Sat Resnarkoba menerima informasi masyarakat dan berita viral di media sosial (Medsos) bahwa di Kampung Karo sering ada transaksi narkoba. Selanjutnya Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede SH perintahkan Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Unit 1 memperoleh info di sebuah rumah yang pagarnya tinggi dan selalu di gembok dari dalam. Didalam rumah itu ada orang yang sedang transaksi narkoba.
Pada Kamis (13/3/2025) sore pukul 17.45 Wib Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH bersama Tim menggerebek rumah merupakan milik tersangka JCG alias Nius tersebut dan menemukan tersangka Nius bersama dua temannya, RRZ (25) dan PESD alias Petrus sedang mempaket paketin sabu.
Hanya saja ketiga tersangka langsung lari berhamburan sehingga paketan shabu berserakan di meja dan di halaman rumah tersebut. Namun Tim Opsnal Unit 1 gerak cepat berhasil menangkap ketiga tersangka serta mengumpulkan barang bukti berupa 71 paket shabu berat bruto 12,03 gram berserakan di meja maupun di halaman rumah, 1 buah timbangan digital, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 buah sendok terbuat dari potongan pipet, uang hasil penjual shabu sebanyak Rp. 635.000, 1 buah lakban, 2 buah gunting, 2 buah mancis, 1 buah pisau cutter, 1 buah bong lengkap dengan pipa kacanya.
Diinterogasi ketiga tersangka mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut dan juga sedang asyik mempaket paketin sabu sambil menggunakan sabu di areal halaman rumah tersebut.
Adanya pengakuan tersebut ketiga tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Ketiga tersangka sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede SH dikonfirmasi pada Jumat (14/3/2025) sore. (Fred)






