PEMATANGSIANTAR II
Tim Opsnal Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Indrawan SH berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu jalan Mataram I Kelurahan Melayu Kecamatan Sianțar Utara Kota Pematangsiantar, pada Jumat 14 Maret 2025 Pukul 01.15 Wib dini hari.
TM alias Mak Icat (55) bersama tiga anggotanya masing masing berinisial HPP (36) warga Jalan Parapat Kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar serta AFM (55), RS (37) dan TM (55) keduanya warga Jalan Mataram Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar ditangkap.
Pengungkapan tersebut berawal informasi masyarakat dengan menangkap tersangka HPP diduga menjual narkoba dipinggir jalan Manunggal Karya Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.
Dari tersangka HPP ditemukan barang bukti 4 paket narkotika jenis sabu terjatuh dari tangan kanannya, dan 2 paket sabu dari kantong celana belakang sebelah kanan, 1 paket sabu dari kantong celana depan sebelah kirinya dibalut tissu serta 1 unit Handphone (HP/ Merek Redmi Warna Biru dari kantong celana depan sebelah kanan.
Diinterogasi tersangka HPP mengaku sabu tersebut miliknya yang diperolehnya dari tersangka RS atas suruhan tersangka TM alias Mak Icat pada tanggal 13 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 di Jalan Mataram Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya Kanit Idik 2 dan Tim melakukan pemancingan dengan memesan sabu kepada tersangka TM. Kemudian pada sore harinya sekira pukul 16.00 wib tersangka TM berjanji akan bertemu di jalan Mataram I Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Setelah sampai dilokasi, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap seorang perempuan AFM di Jalan Mataram I tersebut dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dari tangan kirinya. Tersangka AFM mengaku sabu itu miliknya yang disuruh diantarkan tersangka TM alias Mak Icat.
Pukul 16.15 Wib saat masih di Jalan Mataram I tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka RS. Lalu pukul 16.30 Wib tersangka TM alias Mak Icat berhasil Ditangkap dirumahnya disamping rumahnya Jalan Mataram I.
“Total barang bukti diamankan 8 paket Sabu berat bruto 3,63 gram. Hingga saat ini ke empat tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH. Pardede. (Fred)






