PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos menangkap dua pengedar narkotika berinisial RY (20) warga Jalan Perjuangan Huta IV Kelurahan Purbasari Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun dan TS (26) warga Huta I Dolok Maraja Kelurahan Dolok Maraja Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, pada Minggu (16/3/2025) pagi pukul 06.45 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede SH dikonfirmasi pada Senin (17/3/2025) siang mengatakan atas informasi masyarakat Kanit 2 IPDA Indrawan bersama Tim Opsnal menangkap tersangka RY sedang membawa narkoba dipinggir jalan Medan KM 5 Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Dari tersangka RY ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dari atas tanah yang terjatuh dari tangan kanannya, 1 unit Handphone (HP) Merek Redmi Warna Hitam dari kantong celana depan sebelah kanan dan Uang Rp. 50.000 dari belakang Casing HP miliknya.
Diinterogasi tersangka RY mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari tersangka RS. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan.
Pada sore harinya sekira pukul 17.30 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka TS saat mengendarai Sepeda motor Honda Scoopy BK 5098 TBM di Jalan Bahapal Kelurahan Dolok Maraja Kecamatan Tapian dolok dengan barang bukti 1 unit HP Merek Oppo warna biru dari kantong celana depan sebelah kanan.
Diinterogasi tersangka TS mengaku ada menyimpan narkoba di dalam rumahnya. Tim Opsnal Sat Resnarkoba pun membawa tersangka RS ke rumahnya di Huta I Dolok Maraja Kelurahan Dolok Maraja Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.
Kemudian disaksikan Ketua RT setempat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan dirumah tersebut kemudian ditemukan barang bukti dari dalam kamarnya tepatnya diatas lemari pakaian ditemukan 1 buah kaos kaki warna putih biru berisi 15 paket sabu dan 1 unit timbangan digital warna hitam dari dalam lemari pakaiannya.
Lalu kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Hingga saat ini kedua tersangka RY dan TS sedang dilakukan pemeriksaan untuk dikembangkan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH. Pardede. (Fred)






