SIMALUNGUN II
Unit Reskrim Polseķ Perdagangan Polres Simalungun berhasil menangkap DMP alias Moko (42) warga Jl. Kartini Kelurahan Pematang Bandar Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun mencuri sepedamotor pada hari Sabtu (15/3/2025) pagi sekira pukul 07.30 Wib sedangkan temannya berinisial CK masih pencarian/diburon.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba SH dikonfirmasi pada Senin (17/3/2025) sore mengatakan pencurian sepedamotor tersebut terjadi didepan rumah saksi Moni Rusdayanti Lumban Gaol pada Sabtu (1/2/2025) pagi sekira pukul 10.15 wib sebagaimana Laporan Pengaduan Korban Mariani Aritonang dengan Laporan Polisi No : LP/ B / 26 / II / 2025/ SU/ SIMAL/SEK-DAGANG, tanggal 01 Februari 2025.
Pagi itu korban memparkirkan sepedamotornya Supra X 125 BK 4026 TBE di depan rumah saksi Moni Rusdayanti Lumban Gaol, kemudian korban pergi untuk mengukur tanah. Selanjutnya sekira pukul 10.45 wib, korban kembali ke depan rumah saksi akan tetapi korban terkejut karena sepedamotornya telah hilang. Akibat kejadian tersebut korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Perdagangan.
Selanjutnya Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi S.H. MH perintahkan Kanit Reskrim melakukan penyelidikan. Lalu pada hari Sabtu (15/3/2025) pagi sekira pukul 07.30 Wib Tim Opsnal Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus curanmor tersebut dengan menangkap pelaku DMP alias Moko.
Diinterogasi pelaku Moko mengaku mencuri sepedamotor korban bersama temannya berinisial CK menggunakan kunci kontak yang masih terpasang di sepedamotor tersebut sedangkan temannya CK memantau situasi di sekelilingnya. Kemudian sepedamotor korban tersebut dijualnya seharga Rp2.500.000 dan uang hasil penjualan sepedamotor tersebut dibelikannya 1 potong baju kaos hitam merk YCA, celana ponggol warna abu rokok serta sisa uang tersebut dihabiskannya untuk berfoya-foya.
“Hingga saat ini tersangka DMP alias Moko sudah ditahan di Polsek Perdagangan dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian,” Pungkas AKP Verry. (Fred)