PEMATANGSIANTAR II
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar AKP JH. Pardede SH bersama KBO IPTU Apri Damanik SH pimpin langsung penangkapan seorang warga berinisial RH (30) memiliki narkotika jenis sabu dirumahnya yang terletak di Jalan Tambun Barat Kelurahan Tanjung Tonga Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada hari Jumat (21/3/2025) malam pukul 18.00 Wib.
Awalnya Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede SH menerima informasi masyarakat bahwa di Jalan Tambun Barat tersebut ada seseorang laki laki membawa narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan pada hari Jumat (21/3/2025) malam pukul 18.00 Wib Kasat Narkoba bersama KBO IPTU Apri Damanik, Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos dan Tim Opsnal berhasil menangkap laki laki berinisial RH sesuai informasi masyarakat itu dirumahnya, Jalan Tambun Barat.
Kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan lalu dari tersangka RH ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 2 paket sabu berat bruto 2,50 gram dari tangan kanannya dan 1 unit Handphone (HP) Merek Vivo warna hitam dari kantong celana depan sebelah kirinya.
Diinterogasi tersangka RH mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut sehingga tersangka RH beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka RH hingga saat ini sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede SH dikonfirmasi pada hari Minggu (23/2025) siang. (Fred)






