PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil menangkap seorang penjual atau pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Pisang Gang Durian ujung Kelurahan Pardamean Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, pada Sabtu (19/4/2025) malam sekira pukul 18.20 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni Hasudungan Pardede SH dikonfirmasi pada Senin (21/4/2025) siang mengatakan tersangka tersebut berinisial JPS alias Samosir (36) warga jalan pisang Gg. Durian Kelurahan Pardamean Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar.
Awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika di jalan pisang Gg. Durian Kelurahan Pardamean Kecamatan Siantar Marihat kota. Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu (19/4/2025) malam sekira pukul 18.20 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka JPS alias Samosir di jalan Pisang Gg. Durian Kelurahan Pardamean Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.
Diinterogasi tersangka Samosir mengaku keberadaannya di jalan Pisang Gg. Durian tersebut untuk melakukan transaksi penjualan narkotika dan tersangka Samosir menunjukkan kepada personil tempat menyimpan narkotika yang akan di jual.
Melihat itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menyita barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,77 gram di dalam kotak permen happydent white, 3 bungkus plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, dan 1 buah sendok terbuat dari potongan pipet.
Selanjutnya tersangka Samosir beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka JPS alias Samosir sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan dikembangkan serta diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Jonni. (Fred)






