SIMALUNGUN II
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Pasar II Bahapal, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada Kamis (24/4/2025).
Seseorang pengedar bernama bernama Suwandi alias Wawan (31) warga Pasar II Bahapal, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun diringkus.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi menjelaskan kronologi penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba yang sering terjadi di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (24/4/2025) Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus tersangka Wawan di sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat pengedar sabu. Kemudian juga turut diamankan barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu berat bruto 5,88 gram, 1 unit handphone merk Vivo warna hitam, 1 bal plastik klip kecil, 1 buah timbangan, 1 buah bong plastik, 1 buah dompet, 2 buah sekop terbuat dari plastik, 1 buah tas sandang berwarna coklat, dan uang tunai sebesar Rp 334.000.
“Dari keterangan tersangka Wawan bahwa, sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Bago. Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah seorang pria bernama Aribuang alias Ari, namun yang bersangkutan sudah lebih dulu melarikan diri karena jarak rumah pelaku dengan Ari hanya beberapa ratus meter,” Jelas AKP Verry Purba.
“Hingga saat ini tersangka Suwandi alias Wawan beserta barang bukti sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi terus melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut,” Pungkas AKP Verry. (Fred)