PEMATANGSIANTAR II
Bertempat di ruangan Press Room Lantai II, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak SH. SIK. MH pimpin press release keberhasilan Satuan Reskrim dalam mengungkap perkara pengerusakan dan pencurian Tugu Dayok Mirah yang merupakan Icon Kota Pematangsiantar, pada hari Selasa (29/4/2025) pagi sekira pukul 09.30 Wib.
Kapolres didampingi Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar, S.Tr.K. S.I.K. M.H dan PS. Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi SH paparannya mengatakan pengungkapan perkara tersebut Sat Reskrim dipimpin Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos berhasil meringkus tersangka berinisial S (31) warga Jl. Pasar Batu Balerong Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar sedangkan satu orang lagi berinisial MS masih dalam pencarian.
Kejadian tersebut di lokasi Tugu Dayok Mirah, Jl. Jl. Ahmadyani Simpang Rambung Merah Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, pada Minggu (6/4/2025) pukul 02.20 Wib dinihari.
Tersangka S terlebih dahulu mencuri bagian ekor Tugu Dayok Mirah dengan cara mencongkel, kemudian esok harinya pada Senin (7/4/2025) tersangka S dengan cara yang sama mencuri bagian kaki kanan Dayok Mirah.
“Dari bagian ekor dan kaki diambil kunjungannya lalu dijual tersangka S,” jelasnya.
Kapolres menambahkan tidak terima kejadian itu pihak Pemko Pematangsiantar melalui pelapor Juang Sijabat membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar. Aksi tersangka S terekam CCTV milik Pemko Pematangsiantar diseputaran lokasi.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (23/4/2025) sore sekira pukul 15.30 Wib Kanit Jatanras Sat Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos dan Tim menangkap tersangka S di Tambal Ban jl. SM. Raja Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dengan barang bukti 1 buah Celana jeans warna Hitam dan 1 buah Topi warna hitam yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian.
“Tersangka S sudah ditahan dan dipersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pengerusakan sesuai Pasal 363 jo 170 KUHPidana. Tersangka S sudah redivis juga perkara pencurian,” Pungkas AKBP Sah Udur. (Fred)