PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil gagalkan tersangka HE alias Hanif (19) warga jalan Tanjung Pinggir Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar hendak menjual narkotika jenis sabu berat bruto 1,89 gram.
Tersangka Hanif ditangkap di Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar tepatnya depan Hotel Grand Zuri, pada hari Senin (28/4/2025) malam sekira pukul 19.30 WIB.
Awalnya pihak Sat Resnarkoba menerima informasi informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin (28/4/2025) malam sekira pukul 19.30 WIB Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH bersama Tim menangkap tersangka HE alias Hanif sesuai diinformasikan masyarakat tersebut sedang duduk di atas sepeda motornya di pinggir jalan Rakutta Sembiring depan Hotel Grand Zuri diduga hendak jual sabu.
Kemudian diamankan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu yang dijatuhkan tersangka HE ke dalam parit, dari kantung celananya sebelah kanan depan ada 3 paket Shabu, 1 buah sendok terbuat dari potongan pipet dan dari tangan kiri ada 1 unit Handphone (HP) merk Oppo.
Diinterogasi tersangka Hanif mengaku pemilik barang bukti yang diamankan tersebut dan sabu total 5 paket dengan berat bruto 1,89 gram tersebut diperolehnya dari laki laki panggilan G dengan cara dibelinya harga 650.000.
Hanya saja saat dilakukan pengembangan laki laki panggilan G tersebut tidak berhasil ditemukan. Lalu Tersangka Hanif beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka HE alias Hanif sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni Hasudungan Pardede SH dikonfirmasi pada Selasa (29/4/2025) siang. (Fred)
Tersangka HE alias Hanif beserta barang bukti






