
RDalam semangat “Polri untuk Masyarakat”, Unit Reskrim Polsek Raya Kahean Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang pelaku pungutan liar (pungli) di Jembatan Bah Sombu, Nagori Bangun Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun pada Jumat (09/05/2025) pukul 15.30 WIB.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah kotak aqua berisi uang tunai Rp 13.000 diduga hasil pungli, dan 1 buah martil/palu diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan intimidasi kepada korban pungli.
Kapolsek Raya Kahean, AKP Lumban Sirait, S.H., menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Toba 2025 yang bertujuan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk pungli, yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Ini adalah wujud nyata dari ‘Polri untuk Masyarakat’,” tegas AKP Lumban Sirait.
Ia menambahkan kehadiran polisi di tengah masyarakat bukan hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman.
Berkat kegiatan ini, situasi arus lalu lintas di sekitar lokasi tetap aman dan lancar. Masyarakat dapat beraktivitas dengan baik tanpa hambatan.
“Pelaku Pungli sudah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya yang menjadi bukti komitmen pelaku untuk tidak kembali melakukan tindakan pungli,” Pungkas AKP Lumban Sirait. (Fred)