PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH menangkap seorang residivis pengedar narkotika jenis sabu di Jln. Mojopahit Gang Mutiara Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota. Pematangsiantar, pada Sabtu (17/5/2025) sore sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur TM. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH dikonfirmasi pada hari Rabu (20/5/2025) pagi mengatakan tersangka itu berinisial P alias Dana (39) warga Jln. Tanjung pinggir Kelurahan Tanjung pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya seseorang laki- laki yang akan melakukan transaksi narkoba di Jln. Mojopahit bawah Gang Mutiara Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota. Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan bersama Tim menangkap laki laki berinisial P alias Dana sedang duduk di Gang Mutiara dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 0,35 gram yang dibuang ke atas selokan yang menggunakan tangan kanannya.
Diinterogasi tersangka Dana mengaku sabu itu miliknya yang diperolehnya dari seorang laki laki inisial A. Selanjutnya Tim Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba membawa tersangka Dana ke rumah laki laki inisial A tersebut akan tetapi laki laki inisial A tersebut tidak ditemukan sehingga tersangka Dana beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka P alias Dana sudah status residivis narkoba tahun 2017 dan hingga saat ini sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Jonni. (Fred)