Media Online Jurnal X
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITASNarkoba
Terdakwa Sri Rahayu br. Marpaung alias Kak Tina saat digiring kembali ke Lapas Klas IIA Pematangsiantar usai mengikuti persidangan di PN Pematangsiantar

Terdakwa Sri Rahayu br. Marpaung alias Kak Tina saat digiring kembali ke Lapas Klas IIA Pematangsiantar usai mengikuti persidangan di PN Pematangsiantar

Perkara Narkoba, Kak Tina Dituntut Hukuman 11 Tahun Penjara 

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
28 Mei 2025 | 00:23 WIB
inNarkoba, Pematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

PEMATANGSIANTAR II

Terdakwa Sri Rahayu br. Marpaung alias Kak Tina (50) warga Jalan Mataram II Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar tidak bisa berkata apa apa mendengarkan tuntutan hukumannya selama 11 Tahun Penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalaninya dalam perkara narkoba.

Tuntutan hukuman itu dibacakan Jaks Penuntut Umum (JPU) Ester Lauren SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, pada hari Selasa (27/5/2025) siang.

Selain itu, Jaksa Ester Lauren juga menuntut hukuman terdakwa Kak Tina membayarkan denda sebesar Rp2 Milyar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka ditambahakn masa hukumannya selama 1 tahun penjara dengan perintah tetap ditahan.

Berdasarkan fakta persidanga, terdakwa Kak Tina dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 sebagaimana dimaksud dakwaan kesatu primair Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tentang narkotika dan kedua Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 Tentang narkotika.

Hal hal memberatkan bahwa perbuatan terdakwa Kak Tina tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan terdakwa Kak Tina sudah pernah dihukum sedangkan hal meringkan terdakwa Kak Tina bersikap sopan dan berterus terang di pengadilan.

Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Kak Tina ditangkap para saksi dari Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar pada hari Rabu (20/11/2024) siang sekira pukul 14.00 Wib di rumahnya Jalan Mataram II Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, dari dalam lemari maju diruangan tamu ditemukan barang bukti 1 buah plastik klip berisi 5 paket narkotika jenis sabu (Berat bersih/Netto 0,15 gram), dari atas lemari baju ditemukan 1 batang rokok berisi narkotika jenis ganja (berat kotor 1,24 gram), dari atas meja diruangan tamu ditemukan uang Rp250.000 dan 1 unit Handphone (HP) merek Realme. Lalu dari ruangan kamar digantungan dinding ditemukan 1 buah tas sandang Merk Gucci yang didalamnya ada 5 platik klip kosong dan 1 buah sendok terbuat dari pipet.

Diinterogasi terdakwa Kak Tina mengaku memperoleh sabu tersebut dari Joko Susanto (Pentuntutan terpisah) dengan cara bertemu langsung dirumahnya. Dimana Joko Susanto saat itu menyerahkan 7 paket sabu seharga Rp800.000 namun belum dibayar karena pembayaran akan dilakukan setelah sabu habis terjual. Sedangkan rokok berisi ganja disimpan Flora (DPO).

Usai mendengarkan tuntutan hukumannya itu, terdakwa Sri Rahaya br. Marpaung alias Kak Tina didampingi Pengacara Posbakum Erwin Purba SH. MH mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara lisan dengan meminta keringan hukuman kepada Majelis Hakim karena cucu cucunya masih kecil yang tinggal bersamanya.

Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Sayed Tarmizi, S.H., M.H menutup persidangan dan akan membuka kembali pada hari Selasa depan dengan agenda pembacaan putusan hukuman terdakwa. (Fred)

Share30Tweet19SendShare

Berita Terkait

Pelaku RS dan barang bukti diapit Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SH bersama Tim Opsnal
BERITA KRIMINALITAS

Tempo 2 Jam, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas Akibatkan Korban MD Sembunyi di Hotel Nadia, Kaki Kiri Dihadiahi Timah Panas 

4 Juni 2026 | 08:06 WIB

PEMATANGSIANTAR II Bravo !. Tempo sekitar 2 jam saja, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras IPDA...

Read more
Bhabinkamtibmas Keluraha Naga Huta Aipda Adilman Manalu melakukan monitoring panen jagung petani binaan Ibu Mia Sihombing di Jalan Saribudolok
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Monitoring Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Saribu Dolok

4 Juni 2026 | 07:52 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Keluraha Naga Huta Aipda Adilman Manalu melakukan monitoring panen jagung petani...

Read more
Tersangka JBS dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Utara Ringkus JBS Miliki 3 Paket Sabu Dirumahnya di Jalan Nanggar Suasa Ujung

3 Juni 2026 | 23:41 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar melalui Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba dan Unit Reskrim Polsek Siantar Utara berhasil meringkus JBS (28)...

Read more
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH saat serahkan jenajah korban kepada keluarga disemayamkan di YKS Jalan Cipto
BERITA

Lansia 60 Tahun Meninggal Gantung Diri Dirumahnya, Kapolsek Siantar Utara Pimpin Cek TKP

3 Juni 2026 | 23:20 WIB

PEMATANGSIANTAR II Seorang lanjut usia (Lansia) umur 60 tahun inisial YT ditemukan meninggal gantung diri dirumahnya yang terletak di Jalan...

Read more

Berita Terbaru

BERITA KRIMINALITAS

Tempo 2 Jam, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas Akibatkan Korban MD Sembunyi di Hotel Nadia, Kaki Kiri Dihadiahi Timah Panas 

4 Juni 2026 | 08:06 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Monitoring Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Saribu Dolok

4 Juni 2026 | 07:52 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Utara Ringkus JBS Miliki 3 Paket Sabu Dirumahnya di Jalan Nanggar Suasa Ujung

3 Juni 2026 | 23:41 WIB
BERITA

Lansia 60 Tahun Meninggal Gantung Diri Dirumahnya, Kapolsek Siantar Utara Pimpin Cek TKP

3 Juni 2026 | 23:20 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Mak Mei Pemilik Warkop Diduga Nyambi Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

3 Juni 2026 | 23:01 WIB
BERITA

RDP Masalah Pabrik Kecap Di Komisi 4 DPRD Kota Medan Ricuh, Perusahaan ” Resah ” Diminta Uang

3 Juni 2026 | 22:31 WIB
Medan

Phantom KTV Disegel, Pemko Medan Warning THM Tidak Jadi Lokasi Peredaran Narkoba

3 Juni 2026 | 22:25 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Ringkus 5 Pria Diduga Pengedar, Sabu 78.76 Gram dan Ganja 5.62 Gram Disita

3 Juni 2026 | 22:19 WIB
BERITA

Plh Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Terima Audiensi Kepala Cabang Bank Sumut Tanjung Balai

3 Juni 2026 | 21:38 WIB
Narkoba

Ops Antik Toba 2026, Polres Tebing Tinggi Ungkap 19 Kasus Narkotika Dengan 24 Tersangka

3 Juni 2026 | 21:31 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Pembukaan Pemutakhiran Fraud Risk Register Tahun 2026

3 Juni 2026 | 21:10 WIB
Uncategorized

10 Laporan Pengaduannya di Polres Tanjung Balai Terkesan Diabaikan, Acui : Saya Berharap kepada Kapolda Sumut, Saya Ingin Kepastian Hukum !”

3 Juni 2026 | 21:02 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita