Media Online Jurnal X
Sabtu, 24 Januari 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS Narkoba
Terdakwa Sri Rahayu br. Marpaung alias Kak Tina saat digiring kembali ke Lapas Klas IIA Pematangsiantar usai mengikuti persidangan di PN Pematangsiantar

Terdakwa Sri Rahayu br. Marpaung alias Kak Tina saat digiring kembali ke Lapas Klas IIA Pematangsiantar usai mengikuti persidangan di PN Pematangsiantar

Perkara Narkoba, Kak Tina Dituntut Hukuman 11 Tahun Penjara 

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
28 Mei 2025 | 00:23 WIB
in Narkoba, Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

PEMATANGSIANTAR II

Terdakwa Sri Rahayu br. Marpaung alias Kak Tina (50) warga Jalan Mataram II Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar tidak bisa berkata apa apa mendengarkan tuntutan hukumannya selama 11 Tahun Penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalaninya dalam perkara narkoba.

Tuntutan hukuman itu dibacakan Jaks Penuntut Umum (JPU) Ester Lauren SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, pada hari Selasa (27/5/2025) siang.

Selain itu, Jaksa Ester Lauren juga menuntut hukuman terdakwa Kak Tina membayarkan denda sebesar Rp2 Milyar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka ditambahakn masa hukumannya selama 1 tahun penjara dengan perintah tetap ditahan.

Berdasarkan fakta persidanga, terdakwa Kak Tina dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 sebagaimana dimaksud dakwaan kesatu primair Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tentang narkotika dan kedua Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 Tentang narkotika.

Hal hal memberatkan bahwa perbuatan terdakwa Kak Tina tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan terdakwa Kak Tina sudah pernah dihukum sedangkan hal meringkan terdakwa Kak Tina bersikap sopan dan berterus terang di pengadilan.

Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Kak Tina ditangkap para saksi dari Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar pada hari Rabu (20/11/2024) siang sekira pukul 14.00 Wib di rumahnya Jalan Mataram II Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, dari dalam lemari maju diruangan tamu ditemukan barang bukti 1 buah plastik klip berisi 5 paket narkotika jenis sabu (Berat bersih/Netto 0,15 gram), dari atas lemari baju ditemukan 1 batang rokok berisi narkotika jenis ganja (berat kotor 1,24 gram), dari atas meja diruangan tamu ditemukan uang Rp250.000 dan 1 unit Handphone (HP) merek Realme. Lalu dari ruangan kamar digantungan dinding ditemukan 1 buah tas sandang Merk Gucci yang didalamnya ada 5 platik klip kosong dan 1 buah sendok terbuat dari pipet.

Diinterogasi terdakwa Kak Tina mengaku memperoleh sabu tersebut dari Joko Susanto (Pentuntutan terpisah) dengan cara bertemu langsung dirumahnya. Dimana Joko Susanto saat itu menyerahkan 7 paket sabu seharga Rp800.000 namun belum dibayar karena pembayaran akan dilakukan setelah sabu habis terjual. Sedangkan rokok berisi ganja disimpan Flora (DPO).

Usai mendengarkan tuntutan hukumannya itu, terdakwa Sri Rahaya br. Marpaung alias Kak Tina didampingi Pengacara Posbakum Erwin Purba SH. MH mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara lisan dengan meminta keringan hukuman kepada Majelis Hakim karena cucu cucunya masih kecil yang tinggal bersamanya.

Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Sayed Tarmizi, S.H., M.H menutup persidangan dan akan membuka kembali pada hari Selasa depan dengan agenda pembacaan putusan hukuman terdakwa. (Fred)

Share30Tweet19SendShare

Berita Terkait

Pelaku JRS alias Roy dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Roy Miliki Sabu 1.26 Gram di Jalan SM. Raja

23 Januari 2026 | 23:29 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos bersama Katim AIPTU Thamrin Harahap dan...

Read more
Jenajah korban saat di ruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragh dan nenek kandung korban Rista boru Sinaga menangis histeris
LAKA LANTAS

Wanita Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta Api Itu Siswi SMP Mars dan Anak Tunggal

23 Januari 2026 | 22:59 WIB

PEMATANGSIANTAR II Identitas jenajah Wanita tanpa identitas (Mrs X) tewas ditabrak kereta api di Kota Pematangsiantar diketahui siswi Kelas IX...

Read more
Kedua pelaku ZM dan MA beserta barang bukti
Narkoba

Polres Tebing Tinggi Gagalkan Transaksi 60 Gram Sabu dari Malaysia dan 2 Orang Ditangkap

23 Januari 2026 | 19:27 WIB

TEBING TINGGI II Polres Tebing Tinggi melalui Satuan Resnarkoba Polres Tebing Tinggi gerak cepat gagalkan transaksi 60 gram narkotika jenis...

Read more
Personil gabungan Polrestabes Medan menggempur kawasan Jermal VII/Jalan Satria 10, Kecamatan Percut Sei Tuan, Medan (Foto Ist)
Medan

Jalan Jermal VII Digempur, Polisi Amankan 8 Terduga Pemakai Narkoba dan Barak Dibakar

23 Januari 2026 | 18:16 WIB

MEDAN II Personil gabungan Polrestabes Medan menggempur kawasan Jermal VII/Jalan Satria 10, Kecamatan Percut Sei Tuan, Medan yang selama ini...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wakil Walikota Tanjungbalai Pimpin Penataan Kota dan Penertiban PKL di Kawasan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah

23 Januari 2026 | 23:50 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Roy Miliki Sabu 1.26 Gram di Jalan SM. Raja

23 Januari 2026 | 23:29 WIB
BERITA

HUT ke-79 Megawati Soekarnoputri, DPC PDI Perjuangan Kota Medan Potong Tumpeng dan Pelepasan Burung ke Alam

23 Januari 2026 | 23:20 WIB
Kabupaten Simalungun

Tabrakan Beruntun di Dolok Kahean, Pengendara GL Pro Tewas Ditempat

23 Januari 2026 | 23:12 WIB
LAKA LANTAS

Wanita Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta Api Itu Siswi SMP Mars dan Anak Tunggal

23 Januari 2026 | 22:59 WIB
BERITA

AKP Jonny Pardede SH Resmi Menjabat Kasat Resnarkoba Polres Tanah Karo

23 Januari 2026 | 20:01 WIB
Narkoba

Polres Tebing Tinggi Gagalkan Transaksi 60 Gram Sabu dari Malaysia dan 2 Orang Ditangkap

23 Januari 2026 | 19:27 WIB
Medan

Jalan Jermal VII Digempur, Polisi Amankan 8 Terduga Pemakai Narkoba dan Barak Dibakar

23 Januari 2026 | 18:16 WIB
BERITA

Peringati Isra’ Mi’raj, Personel Polres Tanjungbalai Gelar Aksi Bersih Bersih Musholla

23 Januari 2026 | 14:03 WIB
BERITA

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun Siap Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

23 Januari 2026 | 13:02 WIB
Medan

Sisir Kawasan Belawan, Brimob Polda Sumut dan Polres Belawan Amankan 17 Orang Terduga Pelaku Pungli

23 Januari 2026 | 10:40 WIB
Medan

Operasi Skala Besar di Desa Percut, Personil Gabungan Amankan 16 Orang dan Robohkan Barak Narkoba

23 Januari 2026 | 10:19 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita