Media Online Jurnal X
Senin, 20 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITASNarkoba
Terdakwa Sri Rahayu br. Marpaung alias Kak Tina saat digiring kembali ke Lapas Klas IIA Pematangsiantar usai mengikuti persidangan di PN Pematangsiantar

Terdakwa Sri Rahayu br. Marpaung alias Kak Tina saat digiring kembali ke Lapas Klas IIA Pematangsiantar usai mengikuti persidangan di PN Pematangsiantar

Perkara Narkoba, Kak Tina Dituntut Hukuman 11 Tahun Penjara 

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
28 Mei 2025 | 00:23 WIB
inNarkoba, Pematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

PEMATANGSIANTAR II

Terdakwa Sri Rahayu br. Marpaung alias Kak Tina (50) warga Jalan Mataram II Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar tidak bisa berkata apa apa mendengarkan tuntutan hukumannya selama 11 Tahun Penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalaninya dalam perkara narkoba.

Tuntutan hukuman itu dibacakan Jaks Penuntut Umum (JPU) Ester Lauren SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, pada hari Selasa (27/5/2025) siang.

Selain itu, Jaksa Ester Lauren juga menuntut hukuman terdakwa Kak Tina membayarkan denda sebesar Rp2 Milyar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka ditambahakn masa hukumannya selama 1 tahun penjara dengan perintah tetap ditahan.

Berdasarkan fakta persidanga, terdakwa Kak Tina dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 sebagaimana dimaksud dakwaan kesatu primair Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tentang narkotika dan kedua Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 Tentang narkotika.

Hal hal memberatkan bahwa perbuatan terdakwa Kak Tina tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan terdakwa Kak Tina sudah pernah dihukum sedangkan hal meringkan terdakwa Kak Tina bersikap sopan dan berterus terang di pengadilan.

Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Kak Tina ditangkap para saksi dari Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar pada hari Rabu (20/11/2024) siang sekira pukul 14.00 Wib di rumahnya Jalan Mataram II Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, dari dalam lemari maju diruangan tamu ditemukan barang bukti 1 buah plastik klip berisi 5 paket narkotika jenis sabu (Berat bersih/Netto 0,15 gram), dari atas lemari baju ditemukan 1 batang rokok berisi narkotika jenis ganja (berat kotor 1,24 gram), dari atas meja diruangan tamu ditemukan uang Rp250.000 dan 1 unit Handphone (HP) merek Realme. Lalu dari ruangan kamar digantungan dinding ditemukan 1 buah tas sandang Merk Gucci yang didalamnya ada 5 platik klip kosong dan 1 buah sendok terbuat dari pipet.

Diinterogasi terdakwa Kak Tina mengaku memperoleh sabu tersebut dari Joko Susanto (Pentuntutan terpisah) dengan cara bertemu langsung dirumahnya. Dimana Joko Susanto saat itu menyerahkan 7 paket sabu seharga Rp800.000 namun belum dibayar karena pembayaran akan dilakukan setelah sabu habis terjual. Sedangkan rokok berisi ganja disimpan Flora (DPO).

Usai mendengarkan tuntutan hukumannya itu, terdakwa Sri Rahaya br. Marpaung alias Kak Tina didampingi Pengacara Posbakum Erwin Purba SH. MH mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara lisan dengan meminta keringan hukuman kepada Majelis Hakim karena cucu cucunya masih kecil yang tinggal bersamanya.

Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Sayed Tarmizi, S.H., M.H menutup persidangan dan akan membuka kembali pada hari Selasa depan dengan agenda pembacaan putusan hukuman terdakwa. (Fred)

Share31Tweet20SendShare

Berita Terkait

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Staf Ahli Bidang Pembangunan Muhammad Hamdani Lubis SH membuka kegiatan Seminar Sehari ‘Membangun Jiwa Kepemimpinan dan Nasionalisme’ yang diikuti para tokoh agama
BERITA

Hamdani Lubis Buka Seminar Sehari ‘Membangun Jiwa Kepemimpinan dan Nasionalisme’ yang Diikuti Para Tokoh Agama

19 Juli 2026 | 19:57 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Staf Ahli Bidang Pembangunan Muhammad Hamdani Lubis SH membuka kegiatan...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn mengikuti jalan santai dan senam sehat
BERITA

Wesly Silalahi Ikuti Jalan Santai dan Senam Sehat

19 Juli 2026 | 19:48 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn mengikuti jalan santai dan senam sehat, Minggu (19/07/2026) pagi. Kegiatan yang...

Read more
Kedua tersangka MS alias Sa dan SN alias Syaf serta barang bukti diamankan Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai 
Narkoba

Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Gagalkan Peredaran Sabu 100,62 gram dan Dua Orang Ditangkap

19 Juli 2026 | 13:50 WIB

TANJUNGBALAI II Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menggalkan peredaran narkotika jenis sabu berat bruto 100,62 gram di Jalan Letjen...

Read more
Ketua DPW Pemuda Perintis 59 Sumut DR (HC) Minten Saragih saat melantik Andre Simbolon dan Zulkarnain Sinaga
BERITA

Minten Saragih Lantik Andre Simbolon Sebagai Ketua DPC Pemuda Perintis Kota Pematangsiantar 2025 -2031, Zulkarnain Sinaga Ketua di Simalungun 

19 Juli 2026 | 13:21 WIB

PEMATANGSIANTAR II Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pemuda Perintis 59 Provinsi Sumatera Utara (Sumut) DR (HC) Minten Saragih melantik Pengurus...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Hamdani Lubis Buka Seminar Sehari ‘Membangun Jiwa Kepemimpinan dan Nasionalisme’ yang Diikuti Para Tokoh Agama

19 Juli 2026 | 19:57 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Ikuti Jalan Santai dan Senam Sehat

19 Juli 2026 | 19:48 WIB
BERITA

Wujud Kepedulian, Polres Tanjungbalai Gelar Minggu Kasih dan Salurkan Bantuan Sosial

19 Juli 2026 | 19:42 WIB
BERITA

Binsar Simarmata Ajak Warga Aktifkan Identitas Kependudukan Digital

19 Juli 2026 | 19:37 WIB
Medan

Lakukan Penganiyaan Kepada Mahasiswa, Polisi Tangkap Pria Ini di Warung Kopi di Medan Tuntungan

19 Juli 2026 | 19:33 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Gagalkan Peredaran Sabu 100,62 gram dan Dua Orang Ditangkap

19 Juli 2026 | 13:50 WIB
BERITA

Wallikota Tanjungbalai Harapkan Hadirnya IPHR Sebagai Mitra Strategis Pemko Mendukung Pembangunan Daerah

19 Juli 2026 | 13:38 WIB
BERITA

Minten Saragih Lantik Andre Simbolon Sebagai Ketua DPC Pemuda Perintis Kota Pematangsiantar 2025 -2031, Zulkarnain Sinaga Ketua di Simalungun 

19 Juli 2026 | 13:21 WIB
Gantung Diri

Wanita 51 Tahun Ditemukan Meninggal Gantung Diri Diperladangan Coklat Dusun Hinalang

19 Juli 2026 | 13:13 WIB
Narkoba

Residivis S “Nyanyi”, Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Dandy dan Ricko Diduga Pengedar Serta Sabu 14,75 Gram Diamankan 

19 Juli 2026 | 12:36 WIB
BERITA

Perkuat Sinergitas, Kapolres Pematangsiantar Gerak Jalan Santai Bersama Forkopimda dan Masyarakat

19 Juli 2026 | 12:13 WIB
Medan

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Serba Jadi Sunggal Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, 3 Orang dan Sabu 29,84 gram Diamankan Serta Sejumlah Barak Dibakar

19 Juli 2026 | 12:08 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep