SIMALUNGUN II
Unit I Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun dan satu lagi masih Diburon.
Pelaku Curat itu Sahrul (25) buruh bangunan warga di Huta II Nagori Bandar Malela, Kabupaten Simalungun.
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/166/V/2025/SPKT/POLSEK BANGUN/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 15 Mei 2025.
Kejadian Curat ini terjadi pada Kamis dini hari, (15/5/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di dalam rumah milik korban Tegu Hartono (38) di Huta III Nagori Silau Bayu, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun dan kejadian pada hari yang sama sekitar pukul 23.40 WIB.
Awalnya isteri korban bernama, Anggi Fajarwati, menanyakan keberadaan 3 unit handphone (HP) yang sedang di-charge di bawah televisi namun sudah menghilang.
Setelah diperiksa, korban menemukan jendela rumahnya dalam keadaan terbuka. Korban kemudian meminta bantuan saksi Wiradinata untuk mengecek kondisi dalam dan sekitar rumah. Barang-barang yang dicuri meliputi 1 unit HP merek VIVO Y91C warna Sunset Red, 1 unit HP merek OPPO A39 warna putih, 1 unit HP merek Redmi A7 warna hitam, uang tunai Rp500.000, dan 1 lembar ATM Bank Sumut. Total kerugian ditaksir mencapai Rp3.000.000.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim operasional Unit I Jatanras Sat Reskrim dipimpin Kanit I Jatanras IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Trk, melakukan penyelidikan intensif selama hampir dua minggu. Berkat kerja keras dan dedikasi tim, pada Selasa, (27/5/2025) sore pukul 17.00 Wib pelaku Sahrul ditangkap di Huta II Nagori Bandar Malela, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun dengan barang bukti 1 satu unit HP merek OPPO A39 warna putih milik korban.
Diinterogasi, tersangka Sahrul mengaku melakukan pencurian bersama rekannya bernama Perdi alias Omay (20) tahun yang beralamat di Huta Batu Tomok Nagori Silau Malela, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Hanya saja saat dilakukan pengembangan Omat tidak ditemukan dan sedang diburu petugas.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang, SH, menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya pencarian tersangka yang masih buron. “Kami akan terus mengejar pelaku yang belum tertangkap. Begitu diketahui keberadaannya, akan segera dilakukan penangkapan,” tegas AKP Herison.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, tersangka Sahrul telah menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Simalungun dengan sejumlah tindakan yang telah dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka serta pelaporan kepada pimpinan.
Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen dan profesionalisme jajaran Polres Simalungun dalam memberantas kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat.
“Kami juga menghimbau masyarakat untuk menggunakan layanan kepolisian 110 Polri dan Program Hallo Kapolres Simalungun di nomor +62 811-6501-516 untuk melaporkan segala bentuk tindak kejahatan,” Pungkasnya.