TANJUNGBALAI II
Komitmen dalam memberantas narkoba, Polres Tanjungbalai melalui Tim Satuan Reserse narkoba meringkus bandar narkotika jenis sabu inisial S alias A (36), warga Jl. Garuda, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, pada hari Senin (26/5/2025) sekitar pukul 22.00 Wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH, dikonfirmasi pada Rabu, (28/5/2025) menjelaskan, penangkapan dilakukan di Jalan Garuda, Kelurahan Beting Kuala Kapias. Petugas Sat Res Narkoba melakukan penyamaran (Undercover Buy) setelah mendapat informasi terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Dari tersangka S alias A disita barang bukti narkotika jenis sabu sabu seberat 1.000 gram dibungkus dalam plastik merek Guanyinwang serta 1 unit handphone (HP) merek Vivo warna hitam,” Jelasnya.
Kapolres menambahkan tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut (Sabu) dari dua pria berinisial UN dan ANS yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Hingga saat ini Tersangka S alias A kini telah diamankan di Mapolres Tanjung Balai dan akan menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya,” Tegasnya.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Tanjung Balai dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. “Kami berkomitmen bahwa tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami. Ini musuh bersama,” Pungkas AKBP Yon Edi. (TF)