PEMATANGSIANTAR II
Menindaklanjuti laporan warga di Layanan Polisi Call Center 110, Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras Satuan Reserse kriminal (Sat Reskrim) IPDA Ricarado Rajagukguk S.Sos dan Polsek Siantar Timur gerak cepat mengamankan dua juru parkir (Jukir) diduga lakukan Pungutan liar (Pungli) mengatasnamakan Organisasi kemasyarakatan (Ormas) pada hari Jumat, (6/6/2025).
Awalnya melalui Layanan Polisi Call Center 110, warga melaporkan adanya dugaan Pungli mengatasnamakan Ormas di Jl. Merdeka tepatnya di Depan Suzuya Merdeka Mall Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Menurut warga penelepon tersebut juru parkir melakukan pemungutan retribusi parkir, namun pada saat di minta surat karcis, dan surat resmi pelaku mengaku sebagai parkir resmi tersebut tidak dapat menunjukkan. Selanjutnya Operator Layanan Polisi 110 meneruskan laporan warga tersebut ke Sat Reskrim dan SPKT Polsek Siantar Timur untuk ditindaklanjuti.
Setelah dilakukan penyelidikan dilokasi ditemukan adanya dugaan Pungli yang dilakukan dua orang oknum juru parkir sebagaimana di laporkan warga sebelumnya. Lalu Kanit Jatanras Sat Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama Polsek Siantar Timur mengamankan kedua juru parkir tersebut kemduian membawa ke Mako Polres Pematangsiantar.
“Kedua juru parkir diduga pelaku pungutan liar tersebut s.udah diserahkan ke Sat Reskrim guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Kata PS. Kasi Humas Polres Pematangsiantar IPTU Agustina Triyadewi. (Fred)