TANJUNGBALAI II
Polres Tanjungbalai melalui Polsek SeiTualang Raso berhasil meringkus dua pengedar narkoba di rumah milik Abd Rahim Matondang di Jalan MT Haryono, Gang Gambas, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, pada Selasa, (10/6/2025) sore sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolsek Sei Tualang Raso IPTU Hendra A. Karo-Karo, SH MH dikonfirmasi Rabu (11/6/2025) mengatakan, kedua pengedar narkoba tersebut inisial M.D.M (16) dan M.A alias Jacki (20).
Dijelaskannya, penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat. Dari kedua tersangka itu ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu berat bersih total 67,03 gram, 2 unit timbangan elektrik, 3 unit ponsel, dompet perempuan warna ping campur hitam, dompet pingsil warna ping muda corak bunga bunga, dompet pria kulit warna hitam, 3 pack plastik klip transparan.
Kemudian Penggeledahan lanjutan dilakukan di rumah nenek salah satu tersangka di Jalan Pandan serta ditemukan barang bukti 2 bungkus sabu di kamar milik pamannya.
“Kedua tersangka sudah mengakui pemilik barang bukti sabu tersebut. Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti akan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai guna diproses lebih lanjut,” Jelasnya.
“Penangkapan Ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tanjungbalai dan Polres Sei Tualang Raso untuk memburu serta memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Narkoba adalah musuh bersama,” Pungkas IPTU Hendra. (TF)





