SIMALUNGUN II
Polsek Perdagangan Polres Simalungun dipimpin Kanit Reskrim IPDA Gerry Simanjuntak SH berhasil meringkus dua residivis spesilias pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP), pada hari pada hari Jum’at (13/6/2025) sore sekira pukul 17.30 Wib.
Kedua tersangka tersebut, Jeremia Purba (20) warga Huta I Nagori Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun dan Rizky Zul Adha Saragih (34) warga Huta II Nagori Wonorejo Kecamatan Pematang Bandar Kabupten Simalungun. Dari ketiga pelaku tersebut turut diamankan barang bukti 1 unit sepedamtor Honda Supra X 125 hasil curian milik korban Nelli br. Sinaga.
“Kedua pelaku diringkus bersembunyi di di salah satu kamar Losmen Delima jl. Delima Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kotamadya Tebing Tinggi,” Ujar Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba SH dikonfirmasi pada hari Minggu (15/6/2025) siang.
Kasi Humas menjelaskan penangkapan kedua pelaku tersebut pihak Polsek Perdagangan berhasil mengungkap tiga TKP curanmor. Dimana, kedua pelaku mengaku mencuri sepedamotor Aerok BK 2233 TBZ korban Siti Asiyah diparkiran depan Klinik kecantikan STAR di Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun pada hari Kamis (15/5/202) sore sekira pukul 15.00 Wib.
Sepedamotor korban tersebut mereka jual seharga Rp. 7.000.000 dan uang tersebut telah dibagi dua. Pelaku Rizki membelikan membelikan 1 potong celana panjang warna abu abu merk Octopust, 1 potong baju kaos warna hijau merk Hugo dan sepatu merk Cole G1. Barang barang tsb di belinya sebesar Rp. 900.000 dan sisanya habis untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan pelaku Jeremia membelikan 1 potong kaos hitam merk Nothing Good yang dibelinya seharga Rp. 100.000 dan sisanya untuk kebutuhan sehari hari.
Pelaku Jeremia mengaku bersama temannya yang tidak diketahui namanya warga Perdagangan mencuri sepedamotor Honda CRF 150 warna hitam BK 5824 TBY dari depan teras rumah korban Tasya Evina Sari di Huta III Kuba Nagori Perdagangan II Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun pada hari Minggu (25/5/2025) pukul 05.00 Wib. Kemudian sepedamotor korban tersebut mereka jual seharga Rp7000.000 dan uang hasil penjualan mereka bagi dua. Dimana pelaku Jeremia membeli 1 potong celana jeans pendek hitam merk Spyder Bill dan 1 potong kaos putih merkTEROR serta sisanya habis untuk kebutuhan sehari hari.
Serta pelaku Jeremia mengaku mencuri sepedamotor Honda Supra X 125 warna hitam BK 6882 TAJ diteras rumah korban Nelli Sinaga di Jalan Nenas Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun pada hari Senin (9/6/2025) pagi sekira pukul 08.40 Wib. Sepedamotor korban tersebut sudah diamankan saat penangkapannya.
“Kedua pelaku itu sudah residivis kasus pencurian yang dihukum Pengadilan Negeri Simalungun. Hingga saat ini kedua pelaku suda ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Verry Purba. (Fred)