SIMALUNGUN II
Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu berat kotor (Bruto) 32 gram di Bakaran Batu Afdeling II PTPN IV Dolok Sinumbah Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun pada hari Jumat (13/6/2025) malam sekira pukul 20.30 WIB.
Seorang pengedar, Suriadi alias Contong (44) warga Rambung Susu Kelurahan Kerasaan I Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun diringkus.
Kasi Humas Poles Simalungun AKP Verry Purba SH dikonfirmasi pada hari Senin (16/6/2025) malam menjelaskan kronologi penangkapan yang berawal pada hari Jumat (13/6/2025) siang sekira pukul 12.00 WIB Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra SH. MH menerima informasi dari masyarakat bahwa di Bakaran Batu Afdeling (Afd) II PTPN IV Dolok Sinumbah Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu.
Selanjutnya Kapolsek perintahkan Panit 1 Unit Reskrim IPTU Fritsel G. Sitohang SH. MH melakukan penyelidikan yang hasilnya oknum pengedar narkoba di Bakaran Batu Afd II PTPN IV Dolok Sinumbah tersebut bernama Suriadi alias Contong.
Lalu pada malam harinya sekira pukul 20.30 Wib Panit 1 Unit Reskrim IPTU Fritsel G. Sitohang SH. MH bersama Panit Intelkam IPTU Wagihardi dan tim berhasil meringkus tersangka Contong kemudian dari jok sepedamotornya jenis Honda CBR BK 6207 AIN ditemukan barang bukti berupa 6 plastik klip berbagai ukuran berisi diduga Narkotika jenis Sabu bruto 32.00 gram, 3 bungkus klip sedang berisikan plastik klip kosong, Uang tunai sebanyak Rp. 380.000, 1 buah dompet warna pink, 1 buah dompet kulit hitam merk Decarlo, 1 buah pipet yang dibentuk sekop dan 1 unit timbangan digital warna hitam.
Diinterogasi tersangka Contong mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki bernam Danu warga Simpang Pelita Kelurahan Kerasaan I Kecamatan Pematang Bandar dengan cara memesan dan setelah sabu tersebut laku terjual baru dilakukan pembayaran kepada Danu.
Lalu tersangka Contong beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tanah Jawa kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba untuk diproses lebih lanjut.
“Tersangka Suriadi alias Contong beserta barang bukti sudah diamankan di Sat Resnarkoba guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan serta diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Verry Purba. (Fred)