PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos menangkap seorang pekerja warung kopi (Warkop) inisial D br. T (40) warga Jl. Kain Sungkit Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar diduga lakukan penipuan dan penggelapan inisial pada hari Rabu (11/6/2025) sekira pukul 12.30 Wib.
Informasi dihimpun, dugaan penipuan dan penggelapan tersebut terjadi pada hari Rabu (1/5/2024) siang pukul 14.00 Wib Jl. Sudirman tepatnya di Dear Kopi Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Awalnya terduga pelaku (D br. T) menawarkan bisnis simpan pinjam uang dengan iming iming mendapat fee 20 % dari Modal kepada Pelapor Marsinta Regina Tua Silitonga warga Jl. Parapat KM.7 Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Namun Pelapor sempat menolak. Selanjutnya beberapa hari kemudian terduga pelaku memberitahu pelapor bahwa ada orang yang hendak meminjam uang sebesar Rp.1.500.000. Kemudian pelapor pun mengirim uang tersebut dengan mendapat mendapat keuntungan sebesar 20 %.
Dikarenakan bisnis tersebut menjanjikan, Pelapor pun semakin percaya terhadap terduga pelaku, sehingga terduga kalau meminta kepada Pelapor untuk mengirimkan uang dengan alasan ada yang meminjam uang. Namun setelah di telusuri ternyata terduga pelaku tidak ada memberikan pinjaman kepada orang lain.
Adapun Pelapor memberikan uangnya sebanyak 27 kali terhitung mulai tanggal 28 Desember 2023 hingga 11 Maret 2024 dengan total uang Rp.110.000.000 melalui transfer rekening Bank BTN Nomor Rekening 0006901500169922 An. DT.
Akibat kejadian itu pelapor mengalami kerugian Rp.110.000.000 dan membuat Laporan Polisi (LP) ke Mako Polres Pematangsiantar No : LP/B/242/V/2024/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 02 Mei 2024
Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, pada hari Rabu (11/6/2025) sekira pukul 12.30 Wib, Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos dan Tim bersama Polisi wanita (Polwan) menangkap terduga pelaku sedang bekerja di warung kopiJalan Sutomo.
“Terduga pelaku D br. T sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana Pasal 378 KUHPidana Yo Pasal 372 KUHPidana,” Kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar STr.K. SIK. MH dikonfirmasi pada hari Rabu (18/6/2025) siang. (Fred)