PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polresta Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Indrawan SH meringkus seorang pengedar/penjual narkotika jenis sabu inisial DW alias Dedi dirumahnya, Jalan Menambin Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada hari Kamis (19/6/2025) malam sekira pukul 18.30 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH dikonfirmasi pada hari Sabtu (21/6/2025) sore mengatakan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya seseorang laki-laki sering jual narkotika jenis sabu dirumahnya Jalan Menambin Gang Restu Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat.
Setelah dilakukan dilakukan penyelidikan, pada hari Kamis (19/6/2025) malam sekira pukul 18.30 WIB Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH dan Tim menggerebek rumah diinformasikan masyarakat tersebut yang tidak di kunci dan menangkap tersangka DW alias Dedi sedang duduk main Handphone (HP).
Lalu disaksikan RT setempat, tim Opsnal Unit 1 menggeledah rumah tersangka Dedi tersebut kemudian ditemukan barang bukti di dalam kamarnya berupa 1 buah dompet kecil warna hitam dari kantong celana yang tergantung di balik pintu didalamnya 6 paket narkotika jenis sabu dan 4 plastik klip kosong.
Selanjutnya 1 buah sendok terbuat dari pipet plastik dari kantong celana yang tergantung di balik pintu kamar, di kantung kecil celana tergantung itu ada 1 paket sabu, 1 buah dompet warna pelangi dari lemari kain didalamnya 1 buah timbangan digital dan 2 bungkus plastik klip kosong, 1 biji kompeng karet, 1 unit HP merek vivo terletak di ruang tamu serta uang hasil penjualan sabu Rp 302.000 dari kantong celana depan sebelah kanannya.
Diinterogasi tersangka Dedi mengaku 7 paket sabu total berat bruto 2,95 gram miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki yang tidak diketahui identitasnya, dengan cara ketemu di jalan. Kanit Idik 1 IPDA Warman dan Tim melakukan pengembangan dengan mencoba menghubungi No HP laki laki tersebut, tetapi tidak aktif lagi. Kemudian Tersangka Dedi beserta barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka DW alias Dedi sudah residivis kasus narkoba dan juga sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Jonni. (Fred)