PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos berhasil meringkus seorang Buruh Harian Lepas (BHL) inisial SAAP alias L alias F (43) warga Afd C Tobasari Kelurahan Sarimattin Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun lagi menjemput pesanan narkotika jenis sabu berat bruto 4,22 gram di Jalan Sutomo Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar tepatnya depan loket Paradep Taxi, pada hari Senin (23/6/2025) malam sekira pukul 23.50 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH dikonfirmasi pada hari Rabu (25/6/2025) sore menjelaskan, awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Sutomo Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Barat.
Selanjutnya Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos bersama langsung melakukan penyelidikan, dan sekitar pukul 23.40 Wib IPDA Indrawan bersama tim meringkus tersangka SAAP alias L alias F dengan gerak gerik mencurigakan didepan loket Paradep Taxi Jalan Sutomo tersebut.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 4,22 gram di dalam kotak putih di dalam plastik merah yang sebelumnya diletakan di atas aspal melalui tangan kanannya, 1 unit handphone (HP) merk vivo warna biru muda dari kantong celana sebelah kirinya serta Uang Rp 89.000.
Diinterogasi tersangka SAAP alias L alias F mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki inisial F yang beralamat di Kota Medan. Namun saat dilakukan pengembangan nomor HP milik lakil laki inisial F tersebut sudah tidak atif. Lalu tersangka SAAP alias L alias F bserta barang bukti dibawa ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar,
“Tersangka SAAP alias L alias F sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Jonni. (Fred)