MEDAN II
Seorang kakek berinsial AK (60) diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Mapalindo Gang Sri Bulan, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan ditangkap polisi.
“Untuk barang bukti yang diamankan satu klip plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 1,41 gram dan uang sebesar Rp 100 ribu , ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan Melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Rabu (23/7/2025).
Selain itu pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun Penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Dipaprkan, kronologis kejadiannya, awalnya petugas mendapatkan mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Polrestabes Medan, atas informasi tersebut petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan hingga pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 20.00
WIB di Jalan Mapalindo Gang Sri Bulan, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan, tim melihat seorang laki-laki dicurigai sebagai penjual sabu.
Kemudian, petugas menghampiri laki-laki tersebut dengan cara melakukan penyamaran sebagai pembeli
dengan memesan sabu, lalu AK meminta untuk menunggu dan terlihat pergi lalu beberapa waktu kemudian kembali menemui petugas yang menyamar dan ketika akan menyerahkan sabu kepada petugas, seketika petugas langsung melakukan penangkapan dengan mengenalkan diri sebagai polisi dan tim lainnya.
Dari hasil penggeledahan dan dari tangan kanannya tersebutlah ditemukan satu klip plastik berisikan sabu dan uang sebesar Rp 100 ribu dari saku celana sebelah kanan.
Selanjutnya, petugas menginterogasi laki-laki yang mengaku bernama AK dengan menanyakan kepemilikan barang bukti, yang ditemukan tersebut dan menerangkan bahwa barang bukti sabu yang ditemukan tersebut merupakan miliknya untuk dijualkan kepada orang lain yang didapatkan dari seorang.
Hingga akhirnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
(ROM)





