Media Online Jurnal X
Sabtu, 13 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS Narkoba

Simpan sabu di kaleng permen, residivis ini diangkut dari rumahnya

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
20 September 2017 | 08:33 WIB
in Narkoba
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

BUKANNYA bertobat, meski sudah berulang kali mendekam di balik dinginnya tembok penjara. Hendro Tarigan(30) kembali diangkut polisi dari rumahnya di Jalan Melanthon Siregar, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Saat digeledah di rumahnya , polisi menemukan beberapa paket sabu yang disimpannya dalam kaleng permen.

Satres Narkoba Polres Siantar pun kembali menjebloskannya ke dalam ruang tahanan Mapolresta. Kasat narkoba, AKP Mulyadi menyampaikan bahwa pada Senin (18/9) sekitar pukul 12.30 WIB. Sebelumnya polisi telah melakukan penyelidikan terlebih dahulu.

Polisi awalnya mendapat informasi bahwa Hendro, seorang residivis menjual sabu di sekitar komplek rumahnya. mendapat informasi tersebut, polisi pun turun ke lokasi dan melakukan upaya pengungkapan dan menyelidiki tindak tanduk Hendro. Setelah semua dipastikan, polisis pun menangkapnya, namun saat hendak di tangkap, Hendro malah lari ke rumah.

Ia pun berhasil ditangkap di ruang tamu, selanjutnya dilakukan penggeledahan. Saat dilakukan penggeledahan, dari kantong celana depan sebelah kiri ditemukan 1 (satu) buah kaleng permen mentos berisi 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis Shabu selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke Sat Narkoba Polres Pematangsiantar. Akibat perbuatannya Hendro dijerat dengan Pasal 114 subs 112 uu no. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara(red-1)

 

Share10Tweet7SendShare

Berita Terkait

Tersangka FTG dan barnag bukti 
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ungkap Sabu 2.32 Gram di Jalan Seram, Seorang Residivis Ditangkap

13 Desember 2025 | 08:10 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos bersama tim gabungan AIPDA Thamrin Harahap dan...

Read more
Pelaku MHN dan barang bukti sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap MHN Miliki Ganja 1,13 Kg, Ngaku dari Simalungun

13 Desember 2025 | 08:03 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil menungkap kepemilikan narkotika jenis ganja 1,13 Kilogram (Kg) dengan menangkap satu...

Read more
Tersangka RPMLS alias Sirait dan barang bukti diapit Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH, KBO IPTU Apri Damanik SH. MH, Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH dan Tim Unit 1
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran Ganja 1,4 Kg, Sirait Ditangkap

11 Desember 2025 | 11:00 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsianțar dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja...

Read more
Kedua tersangka S dan I beserta barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Pria Paruh Baya Miliki Ganja 115,5 Gram

10 Desember 2025 | 10:01 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil menangkap dua pria paruh baya...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Siap Amankan Nataru! Polres Simalungun Hadiri HLM Pengendalian Inflasi, Pastikan Stok BBM, Pangan, dan Listrik Aman Terkendali

13 Desember 2025 | 14:43 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Martoba Tangkap Residivis Narkoba dan Temannya Curi Uang Pendeta Asal Tapteng,

13 Desember 2025 | 14:39 WIB
BERITA

Wakapolres Pematangsiantar Hadiri Pembukaan Kejuaraan Junior Tenis Lapangan Antar Pelajar se Sumut

13 Desember 2025 | 14:30 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Salurkan Bantuan kepada 7 Keluarga Korban Angin Puting Beliung di Parbalogan

13 Desember 2025 | 13:43 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Sambut Kunjungan Kerja Kapolres Pematangsiantar

13 Desember 2025 | 08:31 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ungkap Sabu 2.32 Gram di Jalan Seram, Seorang Residivis Ditangkap

13 Desember 2025 | 08:10 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap MHN Miliki Ganja 1,13 Kg, Ngaku dari Simalungun

13 Desember 2025 | 08:03 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Sumatera dari Klenteng Tio Hai Bio

13 Desember 2025 | 07:41 WIB
BERITA

Hasyim Kembali Terpilih, Berikut Struktur Lengkap Pengurus DPC PDI Perjuangan Kota Medan 2025-2030

13 Desember 2025 | 07:35 WIB
BERITA

Polri Luncurkan Aplikasi Pengaduan Reserse, Wakapolri : Masyarakat Akan Cepat Terlayani

12 Desember 2025 | 23:11 WIB
BERITA

Hasyim Terpilih Pimpin PDI Perjuangan Kota Medan untuk ke 3 Kali

12 Desember 2025 | 21:05 WIB
BERITA

Wakapolres Tanjungblai Hadiri Rapat Persiapan Hari Jadi Kota Tanjungbalai ke 405

12 Desember 2025 | 21:01 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita