BUKANNYA bertobat, meski sudah berulang kali mendekam di balik dinginnya tembok penjara. Hendro Tarigan(30) kembali diangkut polisi dari rumahnya di Jalan Melanthon Siregar, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Saat digeledah di rumahnya , polisi menemukan beberapa paket sabu yang disimpannya dalam kaleng permen.
Satres Narkoba Polres Siantar pun kembali menjebloskannya ke dalam ruang tahanan Mapolresta. Kasat narkoba, AKP Mulyadi menyampaikan bahwa pada Senin (18/9) sekitar pukul 12.30 WIB. Sebelumnya polisi telah melakukan penyelidikan terlebih dahulu.
Polisi awalnya mendapat informasi bahwa Hendro, seorang residivis menjual sabu di sekitar komplek rumahnya. mendapat informasi tersebut, polisi pun turun ke lokasi dan melakukan upaya pengungkapan dan menyelidiki tindak tanduk Hendro. Setelah semua dipastikan, polisis pun menangkapnya, namun saat hendak di tangkap, Hendro malah lari ke rumah.
Ia pun berhasil ditangkap di ruang tamu, selanjutnya dilakukan penggeledahan. Saat dilakukan penggeledahan, dari kantong celana depan sebelah kiri ditemukan 1 (satu) buah kaleng permen mentos berisi 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis Shabu selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke Sat Narkoba Polres Pematangsiantar. Akibat perbuatannya Hendro dijerat dengan Pasal 114 subs 112 uu no. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara(red-1)
Discussion about this post