ADVERTISEMENT
Media Online Jurnal X
Selasa, April 20, 2021
  • News
  • Peristiwa
    • Cabul
    • Cubun
    • CURANMOR
    • DEMO
    • Demontrasi
    • Gantung Diri
    • Hanyut
    • Jambret
    • Kdrt
    • Kebakaran
    • Maling
    • Laka
    • Pemerasan
    • Modus
    • Penganiayaan
    • Narkoba
    • Penggelapan
    • Penipuan
    • Perampokan
    • Prostitusi
    • Razia
    • Tikoti
  • Nasional
  • Regional
    • SIANTAR
    • Simalungun
    • ASAHAN
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • Olahraga
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Home Narkoba

Simpan sabu di kaleng permen, residivis ini diangkut dari rumahnya

September 20, 2017
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke TelegramBagikan ke Email

BUKANNYA bertobat, meski sudah berulang kali mendekam di balik dinginnya tembok penjara. Hendro Tarigan(30) kembali diangkut polisi dari rumahnya di Jalan Melanthon Siregar, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Saat digeledah di rumahnya , polisi menemukan beberapa paket sabu yang disimpannya dalam kaleng permen.

Satres Narkoba Polres Siantar pun kembali menjebloskannya ke dalam ruang tahanan Mapolresta. Kasat narkoba, AKP Mulyadi menyampaikan bahwa pada Senin (18/9) sekitar pukul 12.30 WIB. Sebelumnya polisi telah melakukan penyelidikan terlebih dahulu.

Polisi awalnya mendapat informasi bahwa Hendro, seorang residivis menjual sabu di sekitar komplek rumahnya. mendapat informasi tersebut, polisi pun turun ke lokasi dan melakukan upaya pengungkapan dan menyelidiki tindak tanduk Hendro. Setelah semua dipastikan, polisis pun menangkapnya, namun saat hendak di tangkap, Hendro malah lari ke rumah.

Ia pun berhasil ditangkap di ruang tamu, selanjutnya dilakukan penggeledahan. Saat dilakukan penggeledahan, dari kantong celana depan sebelah kiri ditemukan 1 (satu) buah kaleng permen mentos berisi 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis Shabu selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke Sat Narkoba Polres Pematangsiantar. Akibat perbuatannya Hendro dijerat dengan Pasal 114 subs 112 uu no. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara(red-1)

 

ShareSendShareSend

Related Posts

Kedua pelaku, Debok dan Rabat serta barang bukti

Pria Kampung Banjar “Nyanyi”, Penjual Shabu Tanjung Tongah Diringkus Polisi

April 18, 2021

SIANTAR Pengajian atau "nyanyian" Debok (51) warga Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar membuat Rabat penjual...

Gagal Kabur, Seorang Warga Tanjung Pinggir Simpan 1,6 Shabu Diringkus Polisi

April 17, 2021

SIANTAR Sudah gagal Kabur atau melarikan diri, Mahmud (48) warga Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota...

Kedua Pelaku, Rahman dan Arul serta barang bukti

Rahman “Nyanyi”, Satres Narkoba Polres Siantar Ringkus Penjual Shabu Asal Simalungun

April 17, 2021

SIANTAR Adanya pengakuan atau "nyanyian" Rahman (34) warga Jalan Medan Simpang Kapuk Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar membuat Arul (29)...

Keburu Ditangkap Polisi, Putra Gagal Jual Ganja Didepan Alfamart Jalan Parapat

April 16, 2021

SIANTAR Putra (21) warga Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun gagal transaksi atau jual narkotika ganja di Jalan Parapat Kelurahan Tong...

Pelaku Ikhsan dan barang bukti

Ikhsan Bawa Ganja di Jalan Madura Diringkus Polisi

April 13, 2021

SIANTAR Ikhsan (18) warga Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar membawa narkotika jenis ganja ddk Jalan Madura Kelurahan Bantan,...

Kesembilan tamu dan barang bukti diamankan diruangan Satres Narkoba

Lagi Dugem, Delapan Pria dan Satu Wanita Pengunjung Diringkus Satres Narkoba Polres Siantar

April 13, 2021

SIANTAR Lagi dunia gemerlap (Dugem) dengan mengkonsumsi narkotika jenis pil extacy, disalah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Siantar,...

Discussion about this post

Trending Minggu Ini

  • Erikson Saragih kondisi luka berat

    Pemuda Sindar Raya Jadi Korban Tabrak Lari di Siantar dan Luka Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRAVO!!! Tim Libas Polsek Siantar Martoba Ringkus Dua Pelaku Curanmor dan Satu Penadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH SS Ajukan Pledoi Tak Terima Anak Pemilik Kos di Siantar Dituntut Hukuman Mati Perkara 23 Kg Shabu di PN Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Medan Hukum Dirut BNI Dkk Bayar Korban Investasi Bodong Koperasi Rp 4,2 M Lebih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikhsan Bawa Ganja di Jalan Madura Diringkus Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Boy Dora Samosir dan Dipa Pratama Hasibuan Di Divonis 9 Tahun dan 6 Bulan Penjara di PN Siantar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Online Jurnal X

© 2016 - 2021 Jurnal X

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

Follow Us

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
    • Cabul
    • Cubun
    • CURANMOR
    • DEMO
    • Demontrasi
    • Gantung Diri
    • Hanyut
    • Jambret
    • Kdrt
    • Kebakaran
    • Maling
    • Laka
    • Pemerasan
    • Modus
    • Penganiayaan
    • Narkoba
    • Penggelapan
    • Penipuan
    • Perampokan
    • Prostitusi
    • Razia
    • Tikoti
  • Nasional
  • Regional
    • SIANTAR
    • Simalungun
    • ASAHAN
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • Olahraga

© 2016 - 2021 Jurnal X