SIMALUNGUN II
Kapolsek Bosar Maligas IPTU Soni Silalahi, SH berhasil menggalkan peredaran Narkotika jenis sabu berat bruto 10,37 gram di jalan umum Nagori Sei Merbo, Kecamatan Ujung Padang, Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun pada Senin malam (4/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Seorang pengedar ditangkap bernama Surya Hendrian Damanik (45) warga Dusun II Gang Langgar, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Kapolsek Bosar Maligas Polres Simalungun IPTU Soni Silalahi, SH saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (8/8/2025) pukul 10.00 WIB menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan wujud komitmen serius dalam memberantas kejahatan narkoba yang mengancam generasi muda.
“Ini adalah bukti komitmen nyata kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Tim kami terus bekerja keras 24 jam untuk memastikan wilayah Bosar Maligas bebas dari peredaran narkotika,” ujarnya.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di kawasan Nagori Sei Merbau kerap terjadi aktivitas transaksi jual beli narkoba jenis sabu yang meresahkan warga.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Senin malam (4/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB Kapolseķ bersama Tim kembali menerima informasi masyarakat sekitar tentang keberadaan dua orang laki-laki mencurigakan akan melakukan transaksi narkoba.
Tidak lama berselang, muncul dua orang sesuai diinformasikan Masyarakat tersebut berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax berwarna hitam BK 6377 TBU. Melihat itu Kapolsek bersama Tim berhasil menangkap satu orang laki laki bernama Surya Hendrian Damanik sedangkan satu lagi melarikan diri ke perkebunan sawit.
Dari dalam kok sepedamotor tersebut ditemukan barang bukti 1 paket plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu berat bruto 10,37 gram dan 1 paket klip plastik sedang berisi diduga sabu, 1 skop dari pipet plastik untuk mengambil sabu, 43 klip plastik sedang kosong, 13 klip plastik sedang kosong dalam satu wadah besar, 200 klip plastik kecil kosong yang siap digunakan, dan 1 pisau kater untuk memotong kemasan.
Pelaku Surya Hendrian Damanik mengaku barang bukti tersebut miliknya dan sabu diperolehnya dari Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara untuk diantarkan kepada pemesan di wilayah Bosar Maligas.
“Tersangka mengaku rekannya yang kabur bernama Nainggolan dan mereka bertetangga di Tanjung Tiram. Mereka berboncengan menjalankan misi pengiriman narkoba sesuai pesanan konsumen di sini,” jelasnya.
Kapolseķ menambahkan keberhasilan cemerlang ini mencerminkan komitmen nyata dan kinerja profesional personel Polsek Bosar Maligas dalam melaksanakan tugas pengamanan kamtibmas. Respons cepat terhadap laporan masyarakat dan eksekusi operasi yang tepat sasaran membuktikan dedikasi tinggi dalam memberantas kejahatan narkoba.
“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk proses hukum berkelanjutan,” Pungkas IPTU Soni. (Fred)





