SIMALUNGUN II
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Nagori Cingkes, Kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun pada Kamis (7/8/2025) sore sekira pukul 17:00 Wib.
Kedua tersangka berhasil ditangkap lagi konsumsi sabu atau nyabu bernama Valentidius Tarigan (34) dan Kimson Ginting (41) keduanya warga Nagori Cingkes Kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP. S.H. M.H dikonfirmasi pada Senin (11/8/2025) pagi. menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di area pemakaman umum Nagori Cingkes, Kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan SH menangkap kedua tersangka di sebuah gubuk.
“Saat ditangkap, kedua tersangka sedang konsumsi sabu atau nyabu sambil menunggu kedatangan pembeli,” jelasnya.
Kasat Resnarkoba menambahkan dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti yang tersebar di dua lokasi berbeda. Di gubuk pertama ditempati tersangka Kimson Ginting, ditemukan barang bukti 10 paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dan di gubuk kedua ditempati tersangka Valentidius Tarigan, ditemukan 7 paket plastik klip kecil berisi sabu.
“Dari hasil penggeledahan, kami berhasil mengamankan total 17 paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,31 gram,” tambah AKP Henry.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti pendukung lainnya yakni uang tunai sebesar Rp 205.000, 1 unit handphone (HP) Vivo warna hitam, 1 alat hisap bong terbuat dari botol plastik, 1 kotak rokok, 2 plastik klip besar kosong, dan 4 plastik klip kecil kosong.
Untuk memastikan tidak ada barang bukti lain yang tersembunyi, Tim Opsnal Sat ResNarkoba juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka Valentidius Tarigan disaksikan kepala desa Cingkes, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan.
Diinterogasi tersangka, Valentidius Tarigan mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Bijak Sembiring yang tinggal di Desa Gergaji, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Tanah Karo.
“Menurut pengakuan tersangka Valentidius Tarigan bahwa sabu tersebut diperoleh dari Bijak Sembiring yang berdomisili di Tanah Karo,” ungkap AKP Henry.
“Kedua tersangka kini telah dibawa ke Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” Pungkas AKP Henry. (Fred)





