MEDAN II
Seorang pria berinisial SG (25), yang merupakan target operasi (TO) kepolisian, berhasil diringkus saat mencoba menjual narkoba jenis ekstasi di kawasan Jalan Sidomulyo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
SG, warga Dusun VII Desa Sei Rotan, ditangkap pada Senin (11/8/2025) setelah petugas berpura-pura menjadi pembeli dan memesan 10 butir pil ekstasi langsung kepada pelaku.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkoba di wilayah tersebut. SG sudah lama menjadi target operasi kami,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, mewakili Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan dalam siaran medianya, Selasa (12/8).
Dalam penyelidikan itu, tim Satres Narkoba melakukan undercover buy. SG pun mengarahkan petugas untuk bertemu di Gang Buntu, Jalan Sidomulyo.
“Begitu SG menyerahkan barang, tim yang menyamar langsung meringkusnya. Petugas lain yang memantau dari jarak dekat segera memberikan backup,” terang Thommy.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 10 butir pil ekstasi warna kuning yang dibungkus dalam plastik klip dengan berat total 3,58 gram. Saat diinterogasi, SG mengaku hanya bertugas sebagai kurir narkoba atas perintah seorang bandar bernama RD.
“SG mengaku baru pertama kali menjalankan tugas ini dan akan menerima bayaran Rp 30 ribu per butir jika berhasil menjual seluruh barang haram tersebut,” katanya.
Kini, pelaku telah ditahan dan diperiksa lebih lanjut di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (ROM)