Media Online Jurnal X
Selasa, 23 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALSUMATERA UTARAMedan
Pelaku pengedar ektasi di Jalan Sei Batang Hari Kelurahan Babura, Medan Sunggal yang ditangkap polisi. (Foto Ist)

Pelaku pengedar ektasi di Jalan Sei Batang Hari Kelurahan Babura, Medan Sunggal yang ditangkap polisi. (Foto Ist)

Menyamar Jadi Pembeli, Pengedar Ektasi di Medan Sunggal Diringkus Polisi

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
12 Agustus 2025 | 23:57 WIB
inMedan, Narkoba
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus seorang pria terduga pengedar puluhan butir pil ekstasi di Jalan Sei Batang Hari Kelurahan Babura, Medan Sunggal.

Pelaku pengedar tersebut bernama Rachmadi Rahman (32) warga Jalan Dwikora Kelurahan Babura, Medan Sunggal.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan SIK mengatakan adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi jual beli narkotika dan psikotrapika di sekitaran Jalan Sei Batang Hari.

“Atas informasi ini petugas melakukan penyelidikan pada hari Senin (4/8/2025) sekira pukul 21.00 WIB. Kemudian petugas melakukan undercover buy kepada tersangka Rachmadi Rahman dengan memesan narkoika jenis ekstasi. Kemudian petugas menyuruh tersangka tersebut untuk masuk ke dalam mobil yang mana petugas berada di dalam mobil. Pada saat tersangka ingin memberikan ekstasi tersebut kepada petugas, kemudian petugas dengan sigap melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka,” katanya kepada wartawan, Senin (12/8).

“Adapun barang bukti yang disita dari tersangka, yakni 5 butir ekstasi dengan kombinasi warna biru dan kuning dengan berat 1,96 gram, 5 butir ekstasi warna merah muda dan happy five (H5) dengan berat 1,94 gram,” ujar AKBP Thommy.

Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (ROM)

Share5Tweet3SendShare

Berita Terkait

Wakapolda Sumut, Brigjen Pol. Sonny Irawan saat membuka bakti sosial dan bakti kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Langkat dalam rangka HUT Bhayangkara ke-80. (Foto Ist)
BERITA

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Gelar Bakti Kesehatan di Langkat

23 Juni 2026 | 19:29 WIB

MEDAN II Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 yang jatuh pada 1 Juli 2026, Polda Sumatera Utara (Sumut) menggelar...

Read more
Lamsihar Banjarnahor bersama sahabatnya. (Foto Ist)
BERITA

Perjuangan Lamsihar Banjarnahor, Buruh Cuci Piring Berhasil Lulus S2 Dengan IPK 4

23 Juni 2026 | 19:26 WIB

MEDAN II Lamsihar Banjarnahor berhasil menyandang Magister Teknologi Informasi (MTI) setelah lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 4.00 di Universitas...

Read more
Kepala BNN Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho saat memberikan keterangan terkait penangkapan pelaku narkoba. (Foto Ist)
Medan

Lagi Asyik Liburan Bersama Keluarga di Bandung, Bandar Narkoba yang Juga Pemilik THM di Rantau Prapat Diringkus Tim BNNP Sumut

23 Juni 2026 | 19:22 WIB

MEDAN II Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut meringkus bandar besar narkoba Rantau Parapat berinisial, MI yang diciduk di kawasan...

Read more
Tersangka DR dan barang bukti
Narkoba

Polres Tebing Tinggi Amankan Residivis Narkotika Miliki 12 Paket Sabu

23 Juni 2026 | 13:09 WIB

TEBING TINGGI II Seorang residivis kasus narkotika berinisial DR (33), warga Jalan Pala diamankan Satuan Resnarkoba Polres Tebing Tinggi memiliki...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

GKII Gelar Sidang Sinode ke 4 di Tebing Tinggi

23 Juni 2026 | 20:22 WIB
Pencurian

Polsek TBS Ringkus Pelaku Pencurian di Rumah Kosong di Jalan Amir Husin

23 Juni 2026 | 20:06 WIB
BERITA

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Sat Lantas Polres Simalungun Anjangsana Jenguk Istri Anggota yang Sakit

23 Juni 2026 | 19:55 WIB
BERITA

Polres Simalungun Gelar Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial, 200 Warga Rasakan Manfaat di HUT Bhayangkara ke-80

23 Juni 2026 | 19:48 WIB
BERITA

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Sat Lantas Polres Simalungun Gelar Bakso Jenguk Korban Laka Lantas

23 Juni 2026 | 19:42 WIB
Kabupaten Simalungun

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Simalungun Gelar Final Pertandingan Bola Voli Antar Personel

23 Juni 2026 | 19:37 WIB
BERITA

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Gelar Bakti Kesehatan di Langkat

23 Juni 2026 | 19:29 WIB
BERITA

Perjuangan Lamsihar Banjarnahor, Buruh Cuci Piring Berhasil Lulus S2 Dengan IPK 4

23 Juni 2026 | 19:26 WIB
Medan

Lagi Asyik Liburan Bersama Keluarga di Bandung, Bandar Narkoba yang Juga Pemilik THM di Rantau Prapat Diringkus Tim BNNP Sumut

23 Juni 2026 | 19:22 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Kepada Masyarakat Sambut HUT Bhayangkara Ke-80

23 Juni 2026 | 17:53 WIB
Narkoba

Polres Tebing Tinggi Amankan Residivis Narkotika Miliki 12 Paket Sabu

23 Juni 2026 | 13:09 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi IMM UMSU Medan

23 Juni 2026 | 11:51 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep