SIMALUNGUN II
Polseķ Tanah Jawa Polres Simalungun dipimpin Kanit Reskrim IPTU Fritsel G Sitohang SH dan Panit 2 Reskrim IPDA Leonard S SH berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu di Perladangan Sawit Huta Marihat Mayang, Nagori Marihat Mayang, Kecamatan Hutabayu Raja Kabupaten Simalungun, pada Rabu malam (13/8/2025) pukul 19.30 Wib.
Seorang Operator Excavator diduga penjual sabu Dian Pratama (27) warga Huta V Turunan Nagori Parbutaran Kecamatan Hutabayu Raja Kabupaten Simalungun ditangkap.
Kepala Polsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra, SH, MH menjelaskan keberhasilan penindakan ini bermula dari kepedulian masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika di Perladangan sawit Huta Marihat Mayang, Nagori Marihat Mayang, Kecamatan Hutabayu Raja yang berbatasan langsung dengan Huta V Turunan Nagori Parbutaran Kecamatan Bosar Maligas, tepatnya di sebuah cakrok.
Setelah dilakukan penyelidikan, Rabu malam (13/8/2025) pukul 19.30 Wib Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim IPTU Fritsel G Sitohang SH dan Panit 2 Reskrim IPDA Leonard S SH menangkap pelaku Dian Pratama sedang mengendarai sepeda motor Honda Astrea Grand sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan masyarakat.
Dari hasil penggeledahan badan, personel menemukan 13 paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat bruto 2,25 gram, uang tunai sebesar Rp 730.000 diduga hasil penjualan narkoba, handphone merek Oppo berwarna biru, dompet hitam, timbangan digital silver untuk menimbang narkoba, plastik klip kosong untuk kemasan, power bank warna tosca, dan sepeda motor Honda Astrea tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku.
Diinterogasi pelaku Dian Pratama mengaku sabu tersebut dari seorang temannya berinisial RS alias Zetlan yang beralamat di Bosar Maligas kemudian dijualnya setiap paket sabu seharga Rp 100.000 dan mendapat satu paket untuk konsumsi pribadi.
“Total nilai narkoba yang diamankan mencapai Rp 1,3 juta, menunjukkan bahwa tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang cukup aktif di wilayah perbatasan,” Jelasnya.
Kapolsek menambahkan pelaku Dian Pratama beserta barang bukti sudah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun guna diproses lebih lanjut.
“Informasi tentang RS alias Zetlan akan kami tindaklanjuti untuk membongkar jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami tidak akan membiarkan satu pun pelaku lolos dari jerat hukum,” Pungkas Kompol Asmon. (Fred)





