SIMALUNGUN II
Satuan Reskrim Polres Simalungun dipimpin Kanit Jatanras IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K berhasil menangkap dua pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Senin (11/8/2025) siang sekira pukul 14.00 Wib.
Kedua pelaku warga Emplasmen Sidamanik Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun tersebut Dimas Yudiansyah Siregar (36) dan Mahyuzar Fadli Siregar (31).
Curat tersebut di rumah Karyawan BUMN Frans Janner Armando Saragih (32) di Emplasmen Bah Butong I Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun pada hari Senin (4/8/2025) pagi pukul 05.30 Wib.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang SH saat dikonfirmasi pada Rabu, (20/8/2025) menjelaskan kronologi kejadian yang berawal pada Hari Senin (4/8/2025) pagi sekira pukul 05:30 Wib, korban tiba di rumahnya di Emplasmen Bahbutong I dan melihat sepedamotornya jenis Yamaha WR Warna biru belum keluar plat dan Yamaha RX KING BM 6755 ZAM sudah tidak ada lagi di ruang tamu.
Lalu korban pergi ke kamar dan melihat lemari sudah teracak-acak kemudian melihat perhiasan emas 10 gram milik isterinya juga sudah tidak ada lagi. Selanjutnya korban memeriksa laci meja yang sudah rusak serta melihat buku BPKB Mobil Inova BK 1908 ACA dan BPKB Sepeda motor Yamaha RX King BM 6755 ZAM miliknya sudah tidak ada lagi.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian total Rp75 juta sehingga korban langsung membuat Laporan pengaduan ke Polseķ Sidamik dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/32/VIII/2025/SPKT/POLSEK SIDAMANIK/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin (11/8/2025) siang sekira pukul 14.00 Wib Kanit Jatanras Sat Reskrim IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K dan Tim, Kanit Reskrim Polsek Sidamanik IPDA Juli Master Saragih SH. MH berhasil mengungkap kejadian Curat tersebut dengan menangkap pelaku Dimas Yudiansyah Siregar dirumahnya.
Diinterogasi pelaku Dimas Yudiansyah Siregare mengaku melakukan Curat bersama pelaku Mahyuzar Fadli Siregar sehingga pelaku Mahyuzar Fadli Siregar diringkus.
Dari kedua pelaku diamankan barang bukti 1 buah BPKB mobil Innova BK 1908 ACA, 2 buah BPKB sepeda motor, dan 3 buah STNK sepeda motor.
“Kedua pelaku sudah ditahan untuk diproses melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) sesuai Pasal 363 KUHPidana. Kami juga akan melakukan pengembangan untuk mengejar barang bukti lainnya yang masih belum ditemukan,” Pungkas AKP Herison Manullang. (Fred)