MEDAN II
Seorang tersangka pencurian brankas toko roti bernama MP alias Bado (34), warga Jalan Garu II-A, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas ditembak polisi bagian kakinya karena berusaha kabur dan melawan ketika ditangkap. Sedangkan dua pelaku lagi masih dalam pengejaran.
Tersangka ditangkap dari tempat persembunyianya di Jalan Mangkubumi Medan Kota.
“Tersangka ditangkap di pinggiran sungai pada Selasa, 26 Agustus 2025, sekitar pukul 21.00 WIB,” kata Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu MY Dabutar pada Kamis (28/8/2025).
Dipaparkanya, pencurian brankas itu dialami salah satu toko roti di Jalan SM Raja Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas pada Kamis (17/4/2025) lalu.
Peristiwa itu diketahui ketika karyawan membuka toko sekira pukul 06.00 WIB, mendapati pintu besi tempat usaha tersebut terbuka lebar.
“Berdasarkan pemeriksaan rekaman CCTV, terlihat dua orang pelaku membobol toko dan membawa kabur brankas serta satu unit ponsel,” ujarnya.
Dalam brankas tersebut terdapat uang tunai senilai Rp 7 juta hasil penjualan roti dan satu unit ponsel. Peristiwa itu dilaporkan ke pihak berwajib dan polisi lakukan penyelidikan.
Kepada petugas tersangka mengakui perbuatannya dilakukan bersama Hery Botak (DPO) dan Wahyu Krismon (DPO). Hery Botak berperan naik ke lantai dua toko, memecahkan kaca jendela, dan masuk ke dalam, kemudian membuka pintu depan besi agar pelaku lain dapat masuk.
Brankas tersebut dibawa ke Jalan Mangkubumi dan dibongkar. Uang tunai Rp 7 juga dibagi rata, pemilik rumah tempat pembongkaran brankas, Niko uang juga buron (DPO), mendapat bagian.
“Saat pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lain, tersangka melakukan perlawanan dengan memukul petugas dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur di kaki kanannya,” katanya.
Tersangka menyebut uang hasil kejahatan telah habis digunakan untuk berfoya-foya dan membeli narkoba, hanya tersisa Rp 30 ribu.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.(ROM)