PEMATANGSIANTAR II
Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Bantan AIPTU Rayendra P. Damanik berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian bola lampu yang viral di media sosial (Medsos), pada hari Jumat (29/8/2025) malam sekira pukul 22.00 Wib.
Kedua terduga pelaku itu warga Jalan Jawa Gang Kiyai, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar berinisial AD (28) dan FS (22).
Informasi dihimpun, pencurian bola lampu merek Hanoch 50 Watt tersebut terjadi di rumah korban inisial MAL (24) warga Jalan Seram Bawah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Minggu (24/8/2025) dini hari sekira pukul 03.00 Wib.
Dalam aksi pencurian tersebut dilakukan terduga pelaku FS dengan berdiri diatas sepedamotor dikendarai terduga pelaku AD menggunakan tangannya. Namun aksi pencurian tersebut terekam CCTV dan viral di media sosial (Medsos).
Mengetahui itu Bhabinkamtibmas Kelurahan Bantan AIPTU Rayendra P. Damanik menindaklanjuti dengan melakukan pencarian terhadap kedua terduga pelaku. Pada hari Jumat (29/8/2025) malam sekira pukul 22.00 Wib Bhabinkamtibmas AIPTU Rayendra P. Damanik berhasil menangkap kedua terduga pelaku di Warnet King Kuin Jalan Kartini, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar dan memboyong ke Mako Polsek Siantar Barat.
Korban MAL yang datang ke Polsek Siantar Barat bersedia dilakukan mediasi terhadap kedua pelaku yang hasilnya kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan sepakati poin poin yang dituliskan dalam surat perdamaian bermaterai dan ditandatangani.
“Kedua belah pihak sudah sudah membuat surat pernyata perdamaian bermaterai dan tandatanganinya sehingga permasalahan tersebut diselesaikan dengan problem solving,” Kata Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho SH. MH. (Fred)