MEDAN II
Dua orang pelaku pencurian sebuah mesin genset, yakni ; Samuel Gindo Sibuea (45) warga Jalan Rotan Kel Simalingkar A Kec Pancur Batu serta Mawardi (37) warga Jalan Selamat Simpang Limun Kec. Medan Kota diringkus polisi
Kapolsek Medan Baru melalui Kanit Reskrim Iptu PM Tambunan SH MH mengatakan korban RAS (37) yang merupakan warga Kel.Petisah Hulu, Kec.Medan Baru ini mengetahui kehilangan mesin genset pada hari Jumat (22/8/25) sekitar pukul 14.30 WIB.
Atas kehilangan tersebut korban mendatangi Polsek Medan Baru guna membuat Laporan polisi dengan LP/B/687/VIII/2025/SPKT Polsek Medan Baru/Polrestabes Medan/Polda Sumut.
Berdasarkan laporan tersebut,petugas melakukan penyelidikan.Dari penyelidikan, Kamis (28/8/2025) pukul 16.30 WIB, petugas menangkap Samuel Gindo Sibuea di Jalan Terong saat duduk di kedai kelontong.
Dari keterangannya saat di interogasi pelaku mengakui perbuatannya bersama Mawardi. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Mawardi di Jalan Iskandar Muda saat sedang melakukan pengutipan parkir.
“Kedua pelaku diamankan Kamis tanggal (28/8/2025) sekira pukul 16.30 WIB di dua lokasi berbeda,” kata PM.Tambunan
Dari kedua pelaku petugas menyita barang bukti sebuah gembok serta kaos abu abu.
“Saat ini petugas tengah melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti,’ pungkasnya. (ROM)





