AKHIRNYA, setelah 4 kali menggenjot atau memperkosa pacarnya yang masih berstatus siswi SMK dan sempat minta tambah tapi tak diberikan dengan alasan datang bulan, Aldo Aprila (19) diamankan petugas. Kamis (30/11/2017).
Kini, Aldo warga Samarinda Utara Kalimantan Timur itu meringkuk dipenjara. Ia ditetapkan jadi tersangka atas dugaan 4 kali memperkosa seorang anak di bawah umur. Aldo ditangkap menyusul laporan orang tua korban ke Polresta Samarinda, pada Rabu (29/11).
Antara pelaku dan korbannya telah berpacaran selama 10 bulan terakhir. Namun belakangan, korban terlihat murung saat di rumahnya. Hal itu menimbulkan kecurigaan orangtuanya, setelah dilakukan pendekatan agar mau menceritakan yang dialaminya, korban akhirnya bercerita.
“Korban mengaku kepada orangtuanya, disetubuhi empat kali di waktu berbeda, tempat yang berbeda,” kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono sebagaimana yang dikutip dari merdeka.com, Sabtu (2/12).
Berbekal dari laporan orangtua, Polisi pun melakukan penyelidikan dan kemudian akhirnya mengamankan Aldo dari rumahnya di kawasan Samarinda Utara. Kepada penyidikan, Aldo menceritakan perbuatannya.
Pertama kali melakukan, kata Sudarsono, tanggal 4 April di asrama sekolah yang ditempati korban. Akibatnya, korban mengalami pendarahan saat buang air kecil. Ketika itu, lanjut Sudarsono, korban sudah berontak dan memukul pelaku. “Tapi pelaku ini belakangan tetap melakukan perbuatannya,” ujarnya.
Selanjutnya, perbuatan cabul kedua hingga yang keempat dilakukan sepanjang bulan Agustus 2017, dilakukan di rumah korban yang juga tinggal di kawasan Samarinda Utara. “Dari perbuatan pertama, pelaku terus meminta hingga 4 kali. Padahal korban terus menolak, melawan,” tukasnya.
Hampir sampai kelima kali, namun ajakan melakukan hubungan suami-istri yang disampaikan pelaku, gagal setelah korban mengaku sedang telat datang bulan. Ketika itu pengakuan korban dipercaya, sehingga pelaku mengurungkan niatnya.
Setelah diamankan, Aldo kini harus merasakan dinginnya lantai penjara. Untuk memperkuat berkas penyidikan, Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam. Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku adalah pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. (X)