SIMALUNGUN II
Polsek Perdagangan Polres Simalungun dipimpin Kanit Reskrim IPDA Gerry Simanjuntak berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Toko Kosmetik Mercy Cosmtic Jl. Sudirman Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun diketahui terjadi pada Kamis (31/7/2025).
Satu orang pelaku, Franky Erikson Manalu (37) warga Jl. Rajamin Purba Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun ditangkap, sedangkan satu pelaku lagi berinisial MG alias T (50) masih diburon.
Awalnya pada Kamis (31/7/2025) Pelapor/korban E br. S ditelepon saksi S br S (60) yang memberitahukan bahwasanya toko Kosmetik miliknya di Jl. Sudirman Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun telah kemalingan.
Mendengar itu korban langsung mendatangi Toko kosmetiknya, kemudian melihat di 3 buah steling berisikan barang barang kosmetiknya telah hilang, dan 4 unit CCTV merek imou I080P terpasang didalam tokonya tersebut juga hilang.
Saat memeriksa tokonya, korban melihat grendel pintu toko telah rusak dan jaring kawat ventilasi tergunting, diduga pelaku masuk kedalam toko melalui pintu lipat terbuat dari papan kayu setelah terlebih dahulu merusak pintu terganjal steling dari dalam toko.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 4 unit CCTV merek imou I080P dan berbagai macam jenis cosmetik yang ditaksir total Rp 84.153.000. Lalu korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Perdagangan dengan Laporan Polisi (LP) nomor : LP/B/239/VII/2025/SPKT/POLSEK PERDAGANGAN/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 31 Juli 2025.
Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pada Jum’at (12/9/2025) dini haris sekira pukul 00.30 Wib Kanit Reskrim IPDA Gerry Simanjuntak SH bersama Tim Opsnal berhasil mengungkap tindak pidana Curat tersebut dengan menangkap pelaku Franky Erikson Manalu didepan rumahnya Jl. Rajamin Purba Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Lalu Tim Opsnal didampingi Kepling XII Kelurahan Perdagangan III Larun Situmorang melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku serta mengamankan barang bukti di dalam kamarnya 1 buah tas warna putih, merah dan biru berisikan berbagai macam kosmetik.
Diinterogasi pealku Franky mengaku melakukan pencurian bersama pelaku MG alias T di toko komestik korban pada Kamis (31/7/2025) dini hari sekira pukul 03.00 Wib dengan cara pelaku MG alias T terlebih dahulu mencongkel pintu toko yang tergembok menggunakan linggis, akan tetapi pintu tidak dapat terbuka, lalu pelaku MG alias T merusak rangrang ventilasi dan memasukkan tangan kanannya ke dalam ventilasi kemudian merogoh engsel pintu untuk membuka pintu akan tetapi pintu tidak dapat dibuka.
Pelaku MG alias T merusak pintu depan dan pelaku Franky memasukkan tangannya dari sela pintu untuk membuka baut pintu dan pintu berhasil dibuka. Selanjutnya pelaku MG alias T memasuki toko dan mengambil berbagai macam kosmetik yang ada steling toko dan mengeluarkan berbagai jenis kosmetik tersebut sedangkan pelaku Franky mengumpulkan berbagai jenis kosmetik dan memasukkannya ke dalam 4 goni. Setelah itu mereka membawa hasil curian tersebut ke ruamh pelaku Frangky.
Pelaku Frangky juga mengakui 1 buah tas warna putih, merah dan biru berisikan berbagai macam kosmetik yang ditemukan di dalam kamarnya adalah barang barang kosmetik milik korban dan sebahagian lainnya telah dijualnya.
“Saat ini pelaku Frangky Erikson Manalu dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Perdagangan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan Pelaku MG alias T masih dalam penyelidikan,” Ujar Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi SH. MH. (Fred)