Media Online Jurnal X
Jumat, 23 Januari 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Pematang Siantar
Pelaku curat, WLFN alias Willy diapit Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH bersama tim

Pelaku curat, WLFN alias Willy diapit Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH bersama tim

Polsek Siantar Martoba Tangkap Willy Pelaku Curat, Uang Penjualan Barang Curian Habis Main Judol dan Beli Sabu 

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
16 September 2025 | 21:53 WIB
in Pematang Siantar, Pencurian
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

PEMATANGSIANTAR II

Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Medan KM 4,5 Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar pada Rabu (30/4/2025) sekira pukul 03.00 WIB dini hari.

Tepat pada Sabtu malam (13/9/2025) pukul 19.00 WIB seorang pelaku berinisial WLFN alias Willy (21) ditangkap dideka rumahnya, Jalan Medan KM 4,5 Gang Pancur, Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi SH dalam laporannya menjelaskan kronologis kejadian yang berawal pada Rabu (30/4/2025) dini hari sekira pukul 03.00 WIB pelapor/korban P br. D (48) bersama suaminya AJT (53) dan keponakannya KD (25) sedang tidur dirumahnya, Jl. Medan KM 4,5 Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Tiba-tiba korban dan melihat ada pelaku sedang berjalan pelan-pelan di ruang tamu sambil membawa 2 buah tas milik korban yakni tas sandang perempuan warna coklat dan tas ransel warna hitam. Korban pun berteriak, “Maling…Maling..” yang membuat suaminya AJT dan keponakannya KD terbangun lalu mengejar pelaku tersebut dan sempat juga melihat wajah laki laki tersebut.

Namun pelaku berhasil kabur memabwa tas sandang perempuan warna coklat berisikan 1 dompet emas warna merah berisi 1 buah gelang emas dan 1 buah kalung emas, 1 unit Handphone (HP) merek Nokia, 1 unit HP merek Vivo Y28 dan uang tunai Rp1.500.000 sedangkan tas ransel warna hitam milik korban dibuang di belakang rumah korban.

Tidak terima kejadian itu pada pagi harinya korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Martoba dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP / B / 37 / IV / 2025 / SPKT / Polsek Siantar Martoba / Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara, tanggal 30 April 2025 karena akibat kejadian itu korban mengalami total kerugian sebesar Rp. 36.000.000.

Setelah dilakukan serangkan penyelidikan, pada Sabtu malam (13/9/2025) pukul 19.00 WIB Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH bersama tim berhasil mengungkap kasus curat tersebut dengan menangkap pelaku sedang nongkrong bersama teman temannya didekat rumahnya, Jalan Medan KM 4,5 Gang Pancur, Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Diinterogasi pelaku mengakui perbuatan mencuri dirumah korban dengan cara mencongkel papan dinding belakang rumah korban menggunakan sebuah obeng yang sudah dipersiapkan dari rumahnya. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, pelaku berjalan ke arah ruangan tengah dan melihat pemilik rumah sedang tertidur pulas, kemudian pelaku mengambil 2 buah tas milik korban yaitu tas sandang perempuan warna coklat dan tas ransel warna hitam dari dekat kepala korban.

Namun tidak lama kemudian korban terbangun dan langsung berteriak, “Maling…maling…” sehingga pelaku langsung melarikan diri dan sempat membuang tas ransel warna hitam di belakang rumah korban.

Selain itu pelaku juga mengaku barang barang hasil curian milik korban sudah dijualnya dan uang hasil penjualan habis digunakannya untuk main judi online (Judol) dan beli narkoba jenis sabu.

“Tersangka WLFN alias Willy sudah residivis kasus tindak pidana kepemilikkan senjata tajam pada tahun 2024 dan dihukum selama 8 bulan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar. Hingga saat ini Tersangka sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana “Pencurian dengan pemberatan“ sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana subs pasal 363 ayat (1) Ke-3e, 5e dari KUHPidana,” Pungkas AKP Restuadi.  (Fred)

Share26Tweet16SendShare

Berita Terkait

Pelaku DS dan barang bukti 
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis DS Miliki 11 Paket Sabu

23 Januari 2026 | 01:27 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos bersama Katim AIPTU Thamrin Harahap dan Brigadir...

Read more
Pelaku RLT dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pemaatangsiantar Tangkap Residivis RLT Diduga Edarkan 13 Paket Sabu di Jalan Melanthon Siregar

23 Januari 2026 | 01:07 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil mengungkap dugaan peredaran 13 paket...

Read more
Pelaku MRA dan barang bukti diruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pria Asal Duri Diduga Miliki Sabu 1.42 Gram Didepan RM Burung Goreng

23 Januari 2026 | 00:26 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos bersama Katim AIPTU Thamrin Harahap dan Brigadir...

Read more
Jenajah wanita tanpa identitas diruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih dan kondisi kritis hendak dievakuasi dari TKP
LAKA LANTAS

Keluarga Siapa Ini ? Wanita Tanpa Identitas Tewas Mengenaskan Ditabrak Kereta Api di Pematangsiantar

22 Januari 2026 | 23:59 WIB

PEMATANGSIANTAR II Seorang wanita tanpa idenitas (Mr X) tewas mengenaskan ditabrak kereta api Pertamina di lintasan penyeberangan KM 46+600 antara...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

AKP Jonny Pardede SH Resmi Menjabat Kasat Resnarkoba Polres Tanah Karo

23 Januari 2026 | 20:01 WIB
Narkoba

Polres Tebing Tinggi Gagalkan Transaksi 60 Gram Sabu dari Malaysia dan 2 Orang Ditangkap

23 Januari 2026 | 19:27 WIB
Medan

Jalan Jermal VII Digempur, Polisi Amankan 8 Terduga Pemakai Narkoba dan Barak Dibakar

23 Januari 2026 | 18:16 WIB
BERITA

Peringati Isra’ Mi’raj, Personel Polres Tanjungbalai Gelar Aksi Bersih Bersih Musholla

23 Januari 2026 | 14:03 WIB
BERITA

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun Siap Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

23 Januari 2026 | 13:02 WIB
Medan

Sisir Kawasan Belawan, Brimob Polda Sumut dan Polres Belawan Amankan 17 Orang Terduga Pelaku Pungli

23 Januari 2026 | 10:40 WIB
Medan

Operasi Skala Besar di Desa Percut, Personil Gabungan Amankan 16 Orang dan Robohkan Barak Narkoba

23 Januari 2026 | 10:19 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis DS Miliki 11 Paket Sabu

23 Januari 2026 | 01:27 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pemaatangsiantar Tangkap Residivis RLT Diduga Edarkan 13 Paket Sabu di Jalan Melanthon Siregar

23 Januari 2026 | 01:07 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pria Asal Duri Diduga Miliki Sabu 1.42 Gram Didepan RM Burung Goreng

23 Januari 2026 | 00:26 WIB
LAKA LANTAS

Keluarga Siapa Ini ? Wanita Tanpa Identitas Tewas Mengenaskan Ditabrak Kereta Api di Pematangsiantar

22 Januari 2026 | 23:59 WIB
Narkoba

Sat Nnarkoba Polres Tebing Tinggi Gagalkan Peredaran Sabu 25,07 Gram, Pemuda 25 Tahun Ditangkap

22 Januari 2026 | 22:36 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita