PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar pada Rabu (17//9/2025) malam sekitar Pukul 21.30 WIB.
Dua orang tersangka ditangkap berinisial NA (25) warga Jln. Bola Kaki Gang Rukun Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar dan FS (19) warga Jln. Madura Bawah Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota PematangSiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH dalam laporannya, pada Minggu (21/9/2025) menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya seseorang laki-laki melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Jalan Bola Kaki Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (17/9/2025) malam sekitar pukul 21.30 WIB Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH bersama tim melihat ada dua orang laki laki yang dicurigai sesuai diinformasikan masyarakat tersebut berdiri di Jalan Bola Kaki.
Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap salah satu laki laki berinisial NA dengan barang bukti 1 unit Handphone (HP) merek Redmi warna biru dari tangan kanannya dan Uang tunai sebanyak Rp 613.000 dari kantong depan Celananya. Sedangkan satu orang laki laki nekat melarikan diri sehinggga Tim Opsanl Sat Resnarkoba gerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil menangkap dijalan Catur.
Dari laki laki berinisial FS tersebut ditemukan barang bukti 1 buah kotak rokok Luffman yang sempat dijatuhkannya dari kantong celananya ke tanah. Setelah kotak rokok Luftman tersebut dibuka didalamnya ada 6 paket sabu berat bruto 1.70 gram kemudian dari kantong depan sebelah kiri celananya ada 1 unit HP merek Oppo warna biru dan uang tunai Rp.156.000 dari kantong depan sebelah kanan celananya.
Diinterogasi tersangak FS mengaku memperoleh sabu itu dari tersangka NA sebanyak 1 gram dan memberikan uang sebanyak Rp.600.000.
Tersangka NA membenarkan pengakuan tersangka FS tersebtu dan sabu diperolehnya dari seorang laki laki berinisial E. Namun saat dilakukan pengembangan, laki laki berinisial E tersebut tidak ditemukan sehingga kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Kedua tersangka, NA dan FS sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta. (Fred)