MEDAN II
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali melakukan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) pada Jumat (19/9/2025) sore dikawasan Jalan Mangkubumi, Medan Maimun.
Dari lokasi penggerebekan seorang pria diduga pengedar narkoba diamankan dari sebuah rumah kosong.
“Dari dalam rumah kosong yang kami gerebek selain mengamankan seorang pria ditemukan sejumlah alat hisap sabu dan beberapa plastik pembungkus sabu,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam siaran medianya, Sabtu (20/9/2025).
AKBP Thommy Aruan menambahkan saat personil meninggalkan lokasi area pengerebekan dan melintas disebuah rumah petugas menemukan ceceran sabu.
“Rumah ini tertutup, tapi kita temukan adanya sabu tercecer. Disaksikan Kepala Lingkungan (Kepling) rumah kita dobrak dan menemukan narkoba yang sangat fantantis ,” ujarnya.
Hasilnya, ditemukan barang bukti pil ekstasi sebanyak 606 butir, sabu 13 gram, pil happy five 10 butir dan uang tunai Rp 50 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.
Lebih lanjut, Thommy mengungkapkan bahwa rumah kosong yang digeledah personel itu diketahui ditempati pasangan suami istri berinisial D dan M. Namun keduanya berhasil melarikan diri.
“Kami mengimbau agar keduanya menyerahkan diri. Penggerebekan yang dilakukan itu sebagai komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Medan,” tutupnya. (ROM)