PEMATANGSIANTAR II
Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui BhabinKamtibmas Kelurahan Suka Maju AIPDA Adilman Manalu menyelesaikan dugaan selisih paham di warung tuak Jalan Nenas Gang Petai, Kelurahan Suka Maju Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar pada Sabtu (20/9/2025) sore pukul : 15.00 Wib.
Kapolsek Siantar Marihat AKP Doni Simanjuntak SH dalam laporannya mengatakan dugaan selisih paham tersebut antara pihak pertama BS(48) selaku pemilik warung tuak dengan pihak kedua RS (50) warga Jaln Farel Pasaribu Kelurahan Suka Maju Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar.
Dimana pihak kedua diduga melakukan pengerusakkan di kedai tuak milik pihak pertama menggunakan sebilah parang. Akibat kejadian tersebut pihak pertama merasa keberatan dan dirugikan.
Selanjutnya BhabinKamtibmas Kelurahan Suka Maju AIPDA Adilman Manalu melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak yang hasilnya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan membuat sekaligus tandatangani surat pernyataan perdamain bermaterai.
“Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan sehingga dugaan selisih paham tersebtu diselesaikan dengan Problem Solving,” Pungkas AKP Doni. (Fred)