MEDAN II
Hanya karena tak mendapat bagian setelah bercerai dengan suami, Ervina Afnita Sitompul nekat membelah pintu usaha kos-kosan, yakni ; Cozy Kos di Jalan Kuali, Gang Dame Dalam, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, menggunakan mesin senso, Sabtu (20/9/2025).
Aksi itu pun viral di jagad media sosial (medsos). Dalam keteranganya bahwa mantan suaminya telah melanggar keputusan Pengadilan Tinggi (PT) pasca bercerai karena sang mantan suami tidak membagi uang hasil dari kamar kos-kosan.
“Seharusnya saya menerima uang hasil usaha 20 unit kos-kosan ini sesuai perintah putusan PT. Tapi nyatanya saya tidak menerima sepeser pun. Sekarang sudah berjalan beberapa bulan,” kata Efrina saat itu.
Ia mengatakan putusan PT itu tertuang dalam putusan banding : 79/pdt.G/2025/PT.Mdn.
Kata, Efrina sebelum melakukan aksi membelah pintu dirinya telah memberikan pengumuman di tembok kos – kosan tersebut dengan tulisan “Tanah dan bangunan ini milik bersama, separuh milik Ervina Afnita Sitompul”.
Atas dasar itu, Ervina meminta gara penghuni kos agar segera angkat kaki dari kos. Namun pengumuman itu tidak diindahkan.
“Ada dua lembar surat pengumuman yang saya berikan langsung ke anak kos, tapi ngga digubris. Jadi sekarang saya mengambil keputusan seperti ini. Biar sama sama ngga dapat apapun sampai proses sengketa selesai,”katanya.
Ia pun mengatakan tidak meminta hak harta, tapi hanya meminta hak hasil usaha bersama sesuai putusan PT Medan.
“Disitukan ada hak saya, kenapa dia (mantan suami) makan semua. Saya dan anak saya tidak diberi apa pun. Bahkan sepatu untuk anak saya sekolah tidak diberikannya, hanya diberikan uang SPP,” katanya.
Ia pun berharap agar sidang kasasi di MA mendatang hakim bisa memberikan keadilan untuk dirinya dan memberikan hak-haknya sewaktu hidup bersama dengan sang mantan suami. (ROM)