TANJUNGBALAI II
Polsek Tanjungbalai Utara (TBU) Polres Tanjungbalai berhasil menangkap pelaku pencurian berinisial MR (33) warga Jalan Garuda Lk. I Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, pada Sabtu (20/9/2025) siang sekira pukul 10.50 Wib.
Kapolseķ TBU IPTU Muhamad Rony, SH, MH dikonfirmasi Senin (22/9) mengatakan pencurian tersebut terjadi di kios milik korban S alias Uwek (50) warga Dusun III Air Joman Kabupaten Asahan yang terletak di Pajak Suprapto, Kota Tanjungbalai.
Awalnya korban menggantungkan tas nya didalam kiosnya. Namun saat korban ke belakang untuk mencuci piring ternyata pelaku MR masuk kedalam kios korban kemudian mengambil tas berwarna hitam berisi uang tunai sebesar Rp2.950.000 dan Kartu PKH.
Usai mencuri pelaku MR mencairkan uang dari Kartu PKH milik korban sebesar Rp. 375.000. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.325.000 dan membuat laporan pengaduan ke Polseķ TBU.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pada Sabtu (20/9/2025) siang sekira pukul 10.50 Wib Polseķ TBU melalui Tim Opsnal Unit Reskrim berhasil menangkap pelaku MR di Pasar Suprapto Jalan Letjend Suprapto Kelurahan Tanjungbalai Kota IV Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai.
“Saat ini pelaku MR surat diamankan di Polsek Tanjungbalai Utara untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas IPTU Muhamad Rony. (TF)