Media Online Jurnal X
Minggu, 9 November 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Ketua Pansus Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Dr.Dra. Lily, MBA. MH berfoto bersama dengan Janlie Ketua APINDO Medan beserta OPD Pemko Medan usai rapat pembahasan Perda KTR. (Foto Ist)

Ketua Pansus Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Dr.Dra. Lily, MBA. MH berfoto bersama dengan Janlie Ketua APINDO Medan beserta OPD Pemko Medan usai rapat pembahasan Perda KTR. (Foto Ist)

Pansus KTR DPRD Medan Belum Dapat Menetapkan Sanksi Bagi Orang yang Merokok Sembarangan

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
22 September 2025 | 23:26 WIB
in BERITA, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Pansus Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Medan belum dapat menetapkan sanksi pidana dan sanksi administrasi yang dikenakan kepada pihak yang melanggar peraturan daerah.

Hal itu terungkap dalam Rapat Pansus KTR yang dipimpin Ketua Pansus KTR
Dr.Dra. Lily, MBA. MH didampingi wakil ketua Tia Anggraeni, anggota Pansus seperti Henry Jhon Hutagalung, Binsar Simarmata, Reza Fahlevi Lubis dan Sri Rezeki, Senin (22/9/2025) di Ruang Komisi 2 DPRD Medan.

Hadir juga Janlie dan Pinpin dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Medan sebagai mitra kerja, dari Dinas Kesehatan, Bagian Hukum Pemko dan Satpol PP.

Ranperda KTR ini adalah untuk merevisi Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR. Perda ini direvisi karena ada rokok elektrik yang juga harus diatur dalam Perda.

Dr Lily mengungkapkan, sesuai PP Nomor 28 tahun 2024 tentang kesehatan disebutkan, untuk iklan rokok tembakau dan elektrik tidak boleh diletakkan dalam radius 500 meter di luar satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Untuk soal jarak sepertinya tidak ada masalah, hanya sanksi pidana dan administrasi yang masih dalam perdebatan.

Namun, pada Perda sebelumnya, ada sanksi pidana dan administrasi bagi orang dan badan jika melanggar Perda. Bagi orang yang melanggar Perda bisa dipidana selama 3 hari kurungan atau denda Rp 50.000. Sedangkan badan atau perusahaan yang melanggar Perda akan dikenakan pidana 7 hari kurungan atau denda Rp 5 juta.

Sementara dalam draf Ranperda perubahan sanksi pidananya sudah dihilangkan dan sanksi administrasinya dikurangi jadi Rp 20 ribu.

Tidak Membebani Pelaku Usaha

Ditempat yang sama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Medan meminta legislatif dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) agar tidak menekan dan membebani pelaku usaha.

Pin Pin salah satu anggota APINDO Kota Medan mengatakan bahwa pihaknya bukanlah anti-regulasi, tapi berharap Raperda KTR Medan yang lahir ke depan dapat menjadi regulasi yang adil, berimbang dan implementatif.

“Selama ini, apapun peraturan yang dibuat pemerintah, kami selalu mematuhi. Di sisi lain, peredaran rokok ilegal yang terang-terangan terjadi di depan mata tidak bisa ditangani oleh pemerintah dan penegak hukum. Industri rokok selama ini mendapatkan perlakuan (aturan) yang sangat memberatkan. Kami taati aturannya, tapi yang jadi masalah itu industri kita dirusak oleh rokok-rokok ilegal. Kami sudah udah melapor kemana-mana tapi tidak ada hasilnya ,” katanya.

Sambung, Pin Pin agar Raperda KTR Medan harus adil, berimbang dan tidak melebihi wewenang regulasi di atasnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024.

“Kami juga berharap Raperda KTR harus mempertimbangkan keberlangsungan pedagang kecil dan retail di Kota Medan. Aturannya jangan keras-keras. Kasihani pedagang kecil, UMKM, dan retailer, jangan ada larangan-larangan penjualan yang memberatkan,”katanya.

Sedangkan, Doni dari Satpol PP mengatakan, Satpol PP Medan belum memiliki penjara bagi pihak-pihak yang melanggar Perda.

Terlebih lagi, Satpol PP akan menanggung makan dan minum bagi yang orang yang dipidana penjara terkait KTR.

Dari pihak Dinas Kesehatan menyarankan agar ditetapkan sanksi administrasi saja. Karena penjara harus melibatkan aparat penegak hukum seperti polisi, kejaksaan dan pengadilan yang tentu ada biaya yang harus dikeluarkan. Justru akan jauh lebih besar biaya untuk memproses terdakwa KTR dibanding sanksi administrasinya.

Karena belum ada kesepakatan maka Pansus menskors rapat dan dilanjutkan pada rapat Pansus pekan depan. (ROM)

Share14Tweet9SendShare

Berita Terkait

Gubsu Bobby Nasution. (Foto Ist)
BERITA

Pemanggilan Bobby Nasution Soal Kasus Topan Ginting, Pakar Hukum Pidana : KPK Jangan Banci, Hanya Iblis yang Tak Bisa Dipanggil !

8 November 2025 | 23:57 WIB

JAKARTA II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) didesak untuk menjemput paksa Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Bobby...

Read more
Ketiga pelaku saat diserahkan Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama tim ke Polsek Siantar Barat
Pematang Siantar

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Berhasil Ungkap Curat Dirumah Ojol, Tiga Pelaku Ditangkap 

8 November 2025 | 23:37 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos berhasil mengungkap tindak pidana...

Read more
Sat Reskrim Polres Tanah Karo melaksanakan razia di Kecamatan Merek dan Tigapanah. (Foto Ist)
BERITA

Razia Pekat di Merek dan Tigapanah, Polisi Amankan 10 Wanita dan 8 Laki-laki Beserta Kondom

8 November 2025 | 22:40 WIB

TANAH KARO II Dalam rangka menekan tindak pidana penyakit masyarakat, khususnya praktik prostitusi, Kamis (06/11/2025) malam sekira pukul 22.00 WIB...

Read more
Kanit Binmas IPDA H. Matondang bersama Bhabinkamtibmas AIPDA H.E Pane dan AIPDA Yunus Sembiring melaksanakan pendampingan siswa Latja SPN Hinai Polda Sumut membantu masyarakat di Jalan Ade Irma Suryani
BERITA

Polsek Siantar Utara Dampingi Siswa Latja SPN Hinai Polda Sumut Bantu Masyarakat

8 November 2025 | 21:48 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui Kanit Binmas IPDA H. Matondang bersama Bhabinkamtibmas AIPDA H.E Pane dan AIPDA...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Pemanggilan Bobby Nasution Soal Kasus Topan Ginting, Pakar Hukum Pidana : KPK Jangan Banci, Hanya Iblis yang Tak Bisa Dipanggil !

8 November 2025 | 23:57 WIB
Pematang Siantar

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Berhasil Ungkap Curat Dirumah Ojol, Tiga Pelaku Ditangkap 

8 November 2025 | 23:37 WIB
BERITA

Razia Pekat di Merek dan Tigapanah, Polisi Amankan 10 Wanita dan 8 Laki-laki Beserta Kondom

8 November 2025 | 22:40 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Dampingi Siswa Latja SPN Hinai Polda Sumut Bantu Masyarakat

8 November 2025 | 21:48 WIB
BERITA

Sosper No 3/Tahun 2021, Politisi Muda Golkar Reza Pahlevi Lubis Imbau Warga Medan Helvetia Lengkapi Adminduk

8 November 2025 | 20:18 WIB
BERITA

Diskusi Menelaah Literasi Perjuangan Tokoh Simalungun Tuan Dolok Panribuan Raimbang Sinaga, Menentang Kolonial Belanda yang Terlupakan

8 November 2025 | 20:15 WIB
BERITA

Diskotik HW Tiger Club Medan di Razia, 3 Pengunjung Positif Narkoba

8 November 2025 | 19:54 WIB
BERITA

Siantar Coffee Fest 2025 di Kota Pematangsiantar Dibuka

8 November 2025 | 18:40 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Rakor Dengan Supplier SPPG

8 November 2025 | 18:24 WIB
ARTIKEL

Pergulatan Indonesia Melawan Politik Melupakan

8 November 2025 | 18:04 WIB
BERITA

Soal Banjir, Politisi PDI Perjuangan Hasyim Minta Pemko Medan Proritaskan Penanganan di Medan Utara

8 November 2025 | 14:48 WIB
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Patroli dan Tindak 3 Sepedamotor Brong

8 November 2025 | 14:45 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita