MEDAN II
Komisi 4 DPRD Medan minta dan dorong Pemko Medan untuk percepatan pembongkaran pagar besi yang menutup akses di Jalan Amal Gg Melati 3 lingkungan 2, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. Apalagi, diketahui Jalan dimaksud merupakan fasilitas umum yang dikelola dan terdaftar sebagai asset Pemko Medan.
“Satpol PP harus tegas bongkar bangunan pagar yang menutup fasum. Jangan ragu menegakkan aturan, Kami (Red_DPRD) Medan siap mendukung penegakan Perda,” tegas anggota Komisi 4 DPRD Medan Rommy Van Boy saat Komisi 4 melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama OPD Pemko Medan dan warga terkait penutupan badan jalan yang dilakukan oknum warga setempat.
Ditegaskan Rommy, Dinas SDABMBK Kota Medan agar melakukan Surat Peringatan (SP)/teguran I sampai ke III kepada warga yang mendirikan pagar tersebut.
“Jika sudah memberikan SP III namun tetap tidak berkenan bongkar sendiri maka lakukan bongkar paksa. Segera berkordinasi dengan Satpol PP dan membentuk tim pembongkaran,” tandas Rommy asal politisi Golkar itu.
Penegasan yang dilontarkan Rommy Van Boy bahkan dijadikan sebagai rekomendasi Komisi 4.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak bersama anggota Komisi Lailatul Badri, Edwin Sugesti Nasution dan Zulham Efendi. Hadir dari OPD Penko Medan Dinas Perkimcikataru, Dinas Perhubungan, Dinas Perizinan, Satpol PP dan Dinas SDABMBK.
Paul Mei Anton Simanjuntak sangat menyayangkan bahkan mempertanyakan ketidakhadiran Camat Medan Sunggal Irfan Abdillah dan Lurah Sunggal Siti Aisah.
“Ada apa Camat dan Lurah tidak hadir, padahal persoalan ini menyangkut kepentingan umum dan sudah berlarut larut,” cetusnya.
Sebagaimana dari pemaparan pihak Dinas SDABMBK Kota Medan melalui Willy, menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat teguran I kepada warga yang melakukan pemagaran.
Dalam isi surat tertanggal 13 Agustus 2025, sebagai surat teguran I kepada warga pendiri atau penanggungjawab bangunan supaya melakukan pembongkaran dan mengembalikan posisi Jalan semula. Masih dalam isi surat, apabila dalam 7 x 24 jam tidak dilakukan pembongkaran maka Pemko akan melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku.
Adapun alasan menerbitkan surat teguran karena sesuai peninjau dilapangan, Dinas SDABMBK menemukan bukti bahwa Jalan dimaksud merupakan Jalan yang dikelola Pemko Medan melalui Dinas SDABMBK dan tercatat sebagai asset Pemko Medan pada Karti Inventaris Barang (KIP D) dengan no registrasi 7329.
Berdasarkan pemaparan itu pula, Ketua Komisi 4 Paul MA Simanjuntak mendorong agar Pemko Medan segera melakukan pembongkaran.
“Kalau sudah ada pembuktian seperti ini segera lakukan tindakan. Apalagi akses jalan demi kepentingan umum dan akses ke mesjid,” kata Paul. (ROM)