MEDAN II
Tiga orang salah satunya wanita yang menjadi pengedar narkoba jenis pil ekstasi berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan dari dua kawasan berbeda, Rabu (24/9/2025).
Ada pun data ketiga tersangka, yakni satu wanita berinisial DU (24) warga Jalan Rinte IV, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan serta dua orang pria AH (19) warga Jalan Mesjid Taufik, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, dan SA (18) warga Jalan Taruma, Gang Sitepu, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (24/9/2025) mengatakan menindaklanjuti informasi soal peredaran narkoba di kawasan Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru petugas melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli (undercover buy) dan memesan ekstasi kepada tersangka berinisial DU.
Saat tersangka DU tiba di lokasi tepatnya diarea Pajak USU dan menyerahkan dua pil ekstasi yang dipesan petugas yang menyamar maka tersangka DU langsung ditagkap. Tersangka DU mengaku mendapatkan pil ekstasi dari tersangka AH.
Petugas kemudian melakukan pengembangan. Tak jauh dari lokasi tim berhasil membekuk dua tersangka yakni, AH dan SA.
“Tersangka SA sempat membuang barang bukti 8 butir pil ekstasi,”katanya.
Dan ketiga tersangka akhirnya dibawa ke Mako Polrestabes Medan.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (ROM)