PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos dan Katim AIPDA Thamrin Harahap berhasil menangkap oknum bandar narkotika jenis sabu Jalan Patuan Anggi, Gang Cumi Cumi, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar berinisial HH alias Hendri Botak (52) warga Jalan Tongkol, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Tersangka Henri Botak ditangkap di tempat persembunyiaannya di Nadia Hotel yang terletak di Jalan Medan Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada hari Senin (22/9/2025) sore sekira pukul 15.30 WIB.
Awalnya pihak Sat Resnarkoba menerima informasi masyarakat tentang keberadaan tersangka Henri Botak di Nadia Hotel Jalan Medan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin (22/9/2025) sore sekira pukul 15.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba ipimpin Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos dan Katim AIPDA Thamrin Harahap menangkap tersangka Henri Botak diruangan Loby Nadia Hotel tersebut.
Saat itu ditemukan barang bukti berupa 1 unit handpone (HP) merk Vivo warna hitam biru dari kanan sebelah kanannya, 1 unit HP nokia kecil dari tas sandang warna coklat dan uang Rp102.000. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba didampingi pihak Nadia Hotel melakukan penggeledahan di kamar hotel ditempati tersangka Henri Botak lalu kembali ditemukan barang bukti 1 buah dompet kecil warna merah putih didalamnya 5 paket narkotika jenis sabu dan 1 buah alat isap terbuat dari botol parfum di bawah tempat tidur.
Diinterogasi tersangka Henri Botak diketahui sudah lima keluar masuk penjara tersebut mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya dan 5 paket sabu berat bruto 22,94 Gram diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial H yang beralamat di Kota Medan.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan tetapi laki laki berinisial H tersebut tidak dapat di hubungi sehingga tersangka HH beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH dikonfirmasi pada hari Kamis (25/9/2025) membenarkan keberhasilan penangkapan oknum bandar sabu HH alias Henri Botak tersebut di Nadia Hotel.
“Tersangka HH hingga saat ini sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta. (Fred)